Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Deddy Sitorus Desak Gibran Mundur Usai Putusan MA

Sebut Tak Ada Lagi Ruang Perdebatan

Deddy Sitorus mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden setelah putusan MA terkait surat keterangan pendidikan.

Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyetaraan ijazah yang dinilainya tidak sah, Sabtu (31/10/2026).(foto: istimewa)
Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyetaraan ijazah yang dinilainya tidak sah, Sabtu (31/10/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait yang dinilainya tidak sah.

Menurut Deddy, tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan dengan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, kedua putusan tersebut semakin memperkuat persoalan terkait pemenuhan persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Dengan adanya ini, secara hukum tidak ada lagi ruang perdebatan terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres," ujar Deddy Sitorus, Sabtu (31/10/2026).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan yang diterbitkan untuk Gibran tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dan dimusnahkan. 

Putusan tersebut tertuang dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Perkara ini diajukan HM Subhan SH MH melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Prof Dr H Yulius SH MH dengan anggota Dr Hari Sugiharto SH MH Dr Maftuh Effendi SH MH dan Michael Renaldy Zein SH MH. Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.

Deddy menilai, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral dan etika seorang pejabat publik.

Ia berpendapat, Gibran seharusnya mengambil sikap ksatria dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, mempertahankan posisi setelah munculnya putusan MA dan MK justru berpotensi menjadi persoalan serius bagi legitimasi moral kepemimpinan nasional.

"Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah putusan MA dan MK hanya akan menjadikan dirinya bahan tertawaan publik. Saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri," tegasnya.

Lebih lanjut, Deddy juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena dinilai telah menjadi noda bagi pemerintahan saat ini.

Tak hanya kepada Presiden, ia juga menilai Gibran perlu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas persoalan yang menurutnya telah mencederai perjalanan demokrasi dan menjadi catatan buruk dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Deddy menegaskan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela, DPR RI dinilai perlu mengambil langkah konstitusional dengan menindaklanjuti putusan MA dan MK melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

"Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti putusan MA dan MK tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia," kata Legislator dapil Kalimantan Utara ini.

Selain itu, Deddy mendorong agar dugaan persoalan dalam proses penerbitan surat keterangan (Suket) serta dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) turut ditelusuri secara menyeluruh.

Menurutnya, kedua peristiwa tersebut perlu didalami agar seluruh persoalan menjadi terang benderang, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ia berharap proses penelusuran dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan serupa tidak kembali terulang dalam proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait