Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Buron Hingga ke PALI, Pencuri Getah Karet PT BRK Ditangkap Polsek Muara Kuang

Tim gabungan Polsek Muara Kuang bersama Satreskrim Polres PALI meringkus seorang tersangka pencurian getah karet milik PT BRK berinisial P alias Eko

Tersangka yang telah berhasil diamankan di Polres Muara Kuang, Jum’at (7/8/2026). (foto: polda sumsel)
Tersangka yang telah berhasil diamankan di Polres Muara Kuang, Jum’at (7/8/2026). (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, OGAN ILIR - bersama meringkus seorang getah karet milik berinisial P alias Eko (31) di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI pada, Jumat (7/8/2026).

Tersangka yang sempat buron usai menyadap pohon karet perusahaan secara ilegal tersebut diamankan di atas mobil pengangkut batu bara tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Muara Kuang, Ipda Harry Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/8/2026).

Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di Blok Q6 Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Ogan Ilir.

Tersangka P bersama tiga rekannya melakukan penyadapan ilegal, namun saat hendak mengambil hasil sadapan sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi mereka dipergoki karyawan perusahaan hingga para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi. Akibat kejadian ini, PT BRK mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Muara Kuang Ipda Harry Setiawan bersama Kanit Reskrim Aiptu Efri Juliansyah membuahkan hasil hingga mengendus keberadaan tersangka di Kabupaten PALI.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bak plastik berisi getah karet beku, jerigen berisi getah cair, bak dan jerigen kosong, karung, sepatu boots, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Polisi juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengejar tiga pelaku lainnya yang terlibat.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti mengatakan jika Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih DPO dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Polda Sumatera Selatan memberikan apresiasi atas sinergi lintas wilayah antara Polres Ogan Ilir dan Polres PALI dalam menindak kejahatan yang menyasar sektor perkebunan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum, serta menjaga iklim investasi dan keamanan ekonomi masyarakat.

Aparat juga meminta pihak perusahaan dan warga untuk memperkuat pengamanan lingkungan perkebunan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

"Polda Sumsel mengapresiasi kerja cepat dan sinergi antarjajaran dalam pengungkapan kasus ini. Keberhasilan menangkap tersangka hingga ke wilayah PALI menunjukkan bahwa kepolisian terus bekerja secara profesional, responsif dan tidak mengenal batas wilayah dalam mengejar pelaku kejahatan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Polisi juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengejar tiga pelaku lainnya yang terlibat. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait