Buron Hingga ke PALI, Pencuri Getah Karet PT BRK Ditangkap Polsek Muara Kuang
Tim gabungan Polsek Muara Kuang bersama Satreskrim Polres PALI meringkus seorang tersangka pencurian getah karet milik PT BRK berinisial P alias Eko
Nusantaraterkini.co, OGAN ILIR - Tim gabungan Polsek Muara Kuang bersama Satreskrim Polres PALI meringkus seorang tersangka pencurian getah karet milik PT BRK berinisial P alias Eko (31) di Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI pada, Jumat (7/8/2026).
Tersangka yang sempat buron usai menyadap pohon karet perusahaan secara ilegal tersebut diamankan di atas mobil pengangkut batu bara tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Muara Kuang, Ipda Harry Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/8/2026).
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di Blok Q6 PT BRK Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Ogan Ilir.
Tersangka P bersama tiga rekannya melakukan penyadapan ilegal, namun saat hendak mengambil hasil sadapan sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi mereka dipergoki karyawan perusahaan hingga para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi. Akibat kejadian ini, PT BRK mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Muara Kuang Ipda Harry Setiawan bersama Kanit Reskrim Aiptu Efri Juliansyah membuahkan hasil hingga mengendus keberadaan tersangka di Kabupaten PALI.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bak plastik berisi getah karet beku, jerigen berisi getah cair, bak dan jerigen kosong, karung, sepatu boots, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Polisi juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengejar tiga pelaku lainnya yang terlibat.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti mengatakan jika Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih DPO dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Polda Sumatera Selatan memberikan apresiasi atas sinergi lintas wilayah antara Polres Ogan Ilir dan Polres PALI dalam menindak kejahatan yang menyasar sektor perkebunan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum, serta menjaga iklim investasi dan keamanan ekonomi masyarakat.
Aparat juga meminta pihak perusahaan dan warga untuk memperkuat pengamanan lingkungan perkebunan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
"Polda Sumsel mengapresiasi kerja cepat dan sinergi antarjajaran dalam pengungkapan kasus ini. Keberhasilan menangkap tersangka hingga ke wilayah PALI menunjukkan bahwa kepolisian terus bekerja secara profesional, responsif dan tidak mengenal batas wilayah dalam mengejar pelaku kejahatan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Polisi juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengejar tiga pelaku lainnya yang terlibat.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·11 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·12 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan