Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tersangka Pembakaran Mantan Kekasih di Muara Enim Diringkus, Motifnya Sakit Hati

Polres Muara Enim ringkus pria yang cekik dan bakar mantan kekasihnya. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam

Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan di Polres Muara Enim, Sumsel, Kamis (28/5/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan di Polres Muara Enim, Sumsel, Kamis (28/5/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, — Tim Rajawali Satreskrim membekuk seorang pria berinisial MAP (33) yang tega mencekik, serta membakar jasad mantan kekasihnya, APS (23) di pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada, Kamis (28/5/2026).

Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah warga menemukan jenazah korban dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru pada, Rabu (27/5/2026) sore.

“Kami menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan,” ujar Kapolres AKBP Hendri Syaputra dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Hendri mengatakan, tersangka mengaku membunuh korban karena tersinggung oleh perkataannya.

“Setelah korban tewas, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban memakai bensin di dalam ember lalu membuangnya ke aliran sungai,” katanya.

Identitas korban sendiri berhasil dikenali keluarga di RSUD Dr HM Rabain melalui ciri khusus pada struktur gigi setelah sempat hilang empat hari.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ponsel korban, nota dan kunci kamar hotel, mobil Honda Brio merah, pakaian tersangka, serta sisa kayu dan kain hangus dari olah TKP.

Saat ini tersangka telah menjalani penahanan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan perkara ke tahap persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang dan pencurian dengan kekerasan.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait