Polres PALI Gagalkan Peredaran 302 Gram Sabu, Kurir Lintas Kabupaten Diringkus
Polres PALI tangkap kurir sabu lintas kabupaten dengan barang bukti 302 gram sabu di jalan lintas Tempirai
Nusantaraterkini.co, PALI — Satresnarkoba Polres PALI menangkap seorang kurir sabu lintas kabupaten berinisial M (29) di jalan lintas Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Kamis (23/4/2026) malam.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 302,87 gram.
Penangkapan warga asal Kabupaten Muara Enim ini dilakukan setelah petugas menggeledah satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam dan menemukan tiga paket besar narkotika yang disembunyikan di bawah kursi penumpang.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur tersebut yang kerap dijadikan lintasan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PALI melakukan patroli hunting dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BG 1002 DC. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.
Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 302,87 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, lakban hitam, tisu pembungkus, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui jika dirinya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke lokasi tujuan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap jaringan pemasok utama yang berada di balik aksi kurir tersebut.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dalam keterangan, Minggu (26/4/2026).
Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, baik bandar maupun kurir. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·11 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·12 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·13 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan