Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres PALI Gagalkan Peredaran 302 Gram Sabu, Kurir Lintas Kabupaten Diringkus

Polres PALI tangkap kurir sabu lintas kabupaten dengan barang bukti 302 gram sabu di jalan lintas Tempirai

Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres PALI, Kamis (23/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres PALI, Kamis (23/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALI — Satresnarkoba menangkap seorang kurir sabu lintas kabupaten berinisial M (29) di jalan lintas , Kecamatan , Kabupaten PALI, Kamis (23/4/2026) malam.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 302,87 gram.

Penangkapan warga asal Kabupaten Muara Enim ini dilakukan setelah petugas menggeledah satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam dan menemukan tiga paket besar narkotika yang disembunyikan di bawah kursi penumpang. 

Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur tersebut yang kerap dijadikan lintasan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PALI melakukan patroli hunting dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BG 1002 DC. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.

Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 302,87 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, lakban hitam, tisu pembungkus, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui jika dirinya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke lokasi tujuan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap jaringan pemasok utama yang berada di balik aksi kurir tersebut.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur,” ujar Kabid Humas , Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dalam keterangan, Minggu (26/4/2026).

Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, baik bandar maupun kurir. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait