Sembunyi di Hutan Usai Tusuk Warga Hingga Tewas, Pria di PALI Diringkus Polisi
Sembunyi di Hutan Usai Tusuk Warga Hingga Tewas, Pria di PALI Diringkus Polisi
Nusantaraterkini.co, PALI - Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara menangkap seorang pemuda berinisial YLS (23) di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI pada, Jumat (31/7/2026).
YLS ditangkap karena melakukan penusukan terhadap korban H (25) di bagian perut kiri, sehingga membuat korban kehilangan nyawanya. Tersangka diringkus keesokkan harinya, di tempat persembunyiannya pada, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam hal ini, Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada mengapresiasi kinerja cepat anggotanya di lapangan.
"Kami mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama personel Polsek Penukal Utara yang bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar AKBP Januar Kencana Setia Persada dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/8/2026).
Diketahui, kejadian saat itu korban H bersama tiga rekannya tengah berkumpul di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.
Ketika tersangka YLS melintas, rombongan korban sempat menyapanya dan menanyakan tujuan perjalanannya.
Situasi mendadak memanas saat salah seorang saksi memegang lengan kiri tersangka. Merasa panik, YLS mendadak mencabut sebilah pisau dari pinggang kirinya dan merujamkan senjata tajam tersebut ke perut kiri korban H.
Usai melakukan aksi penganiayaan tersebut, tersangka langsung kabur melarikan diri ke dalam kawasan hutan.
Menerima laporan dari Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penyisiran di jalur pelarian pelaku.
Koordinasi cepat antarunit berhasil mengepung dan membekuk tersangka YLS di tengah kawasan hutan Desa Lubuk Tampui tanpa perlawanan, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres PALI.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, pakaian milik tersangka, celana pendek milik tersangka, sepasang sandal milik tersangka.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten PALI,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YLS dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan