Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sembunyi di Hutan Usai Tusuk Warga Hingga Tewas, Pria di PALI Diringkus Polisi

Sembunyi di Hutan Usai Tusuk Warga Hingga Tewas, Pria di PALI Diringkus Polisi

Tersangka berserta sejumlah barang bukti yang telah diamankan Polres PALI, Jum’at (31/7/2026). (Foto: dok polda sumsel)
Tersangka berserta sejumlah barang bukti yang telah diamankan Polres PALI, Jum’at (31/7/2026). (Foto: dok polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALI - bersama menangkap seorang pemuda berinisial YLS (23) di kawasan hutan , , pada, Jumat (31/7/2026).

YLS ditangkap karena melakukan penusukan terhadap korban H (25) di bagian perut kiri, sehingga membuat korban kehilangan nyawanya. Tersangka diringkus keesokkan harinya, di tempat persembunyiannya pada, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Dalam hal ini, Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada mengapresiasi kinerja cepat anggotanya di lapangan.

"Kami mengapresiasi kerja keras bersama personel Polsek Penukal Utara yang bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar AKBP Januar Kencana Setia Persada dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/8/2026).

Diketahui, kejadian saat itu korban H bersama tiga rekannya tengah berkumpul di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, .

Ketika tersangka YLS melintas, rombongan korban sempat menyapanya dan menanyakan tujuan perjalanannya.

Situasi mendadak memanas saat salah seorang saksi memegang lengan kiri tersangka. Merasa panik, YLS mendadak mencabut sebilah pisau dari pinggang kirinya dan merujamkan senjata tajam tersebut ke perut kiri korban H.

Usai melakukan aksi penganiayaan tersebut, tersangka langsung kabur melarikan diri ke dalam kawasan hutan.

Menerima laporan dari Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penyisiran di jalur pelarian pelaku.

Koordinasi cepat antarunit berhasil mengepung dan membekuk tersangka YLS di tengah kawasan hutan tanpa perlawanan, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres PALI.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, pakaian milik tersangka, celana pendek milik tersangka, sepasang sandal milik tersangka.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah ,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YLS dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait