NUSANTARATERKINI.CO -Berpuasa di bulan Ramadan adalah wajib bagi semua Muslim yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat.
Meski begitu, ada beberapa orang yang boleh meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena udzur yang dibenarkan.
Mereka harus mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari selain Ramadan atau membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Baca Juga : Mengenal Malam Lailatul Qadar dan Kemuliaan di Dalamnya
Di antara orang-orang yang tidak dapat berpuasa selama Ramadan adalah ibu hamil dan menyusui.
Mengapa mereka tidak harus berpuasa selama Ramadan?
Ustadz Abdul Somad lantas memberikan jawabannya.
Baca Juga : Polisi Diminta Tindak Tegas Ormas yang Sweeping Warung saat Ramadan
Sebab banyak ibu hamil dan menyusui yang merasa dilema ketika bulan Ramadan datang.
Mereka bimbang ingin melaksanakan ibadah puasa Ramadan atau tidak.
Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS mengatakan, puasa atau tidak bagi ibu hamil dan menyusui itu bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah SWT.
Baca Juga : Ternyata Ini Makna Puasa Sebenarnya, Nomor 4 Paling Jarang Disadari
"Jika mampu silahkan laksanakan, karena kondisi tubuh setiap ibu berbeda," ujarnya.
Bagi ibu hamil yang sedang berpuasa, dianjurkan untuk tetap menjaga asupan nutrisi dan vitamin agar tubuh tetap mendapatkan vitamin, karena ada janin di dalam kandungan.
Hal yang sama juga berlaku untuk ibu menyusui. Jika ingin berpuasa, selalu disarankan untuk mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi.
Baca Juga : Tidur Setelah Sahur: Aman atau Justru Berisiko bagi Kesehatan?
Saat berpuasa, tubuh ibu menyusui masih memproduksi air susu ibu (ASI), sehingga kandungan gizinya bisa jadi akan sedikit berkurang.
Selebihnya, ibu hamil dan menyusui yang paling tahu kondisi dirinya dan anaknya.
"Jika dirasa masih galau, segera konsultasikan pada dokter Anda," sarannya.
Baca Juga : Trubus Rahardiansyah: Polemik Pengangkatan Hakim MK jangan Ditarik ke Ranah yang Bukan Kewenangannya
Wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa tidak perlu khawatir.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui dapat mengganti puasa (puasa qadha) di hari lain di luar bulan Ramadhan atau membayar fidyah.
"Ganti dengan puasa di hari lain sekaligus membayar fidyah," jelas Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga : Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK
(*/nusantaraterkini.co)
