Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bobol dan Bawa Kabur Uang Rp58 Juta di Toko Kelontong, Residivis Dihadiahi Timah Panas

Pelaku melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya

Tersangka Taufik Hidayat (35) saat tengah berada di Polsek Medan Area, Rabu (22/10/2025) siang. (Foto: dok istimewa)
Tersangka Taufik Hidayat (35) saat tengah berada di Polsek Medan Area, Rabu (22/10/2025) siang. (Foto: dok istimewa)
A A

, MEDAN - Petugas Unit Reskrim mengamankan seorang dan pembobol toko di kawasan Jalan Sutrisno, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Tersangka bernama Taufik Hidayat (35), yang juga merupakan warga Jalan Sutrisno ini, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan.

Kapolsek Medan Area, menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula dari adanya laporan salah seorang warga bernama Muhammad Salman (41) yang menjadi korban pencurian dan pembobolan toko kelontong miliknya pada Sabtu (19/10/2015) lalu.

Baca Juga : Sempat Kepergok saat Curi Motor, Pria di Binjai Akhirnya Diringkus Polisi

Saat itu, korban yang hendak membuka toko sekitar pukul 02.00 WIB, dikagetkan dengan kondisi toko yang sudah dalam keadaan berserakan dan gembok pintu toko yang rusak akibat di potong menggunaka sebuah tang potong.

Selanjutnya, korban yang curiga telah menjadi korban pencurian ini pun langsung melakukan pemeriksaan di dalam toko miliknya itu. Ketika mengecek laci meja yang ada di dalam toko, korban milihat uang senilai Rp58 juta yang ia simpan di dalam laci telah hilang.

Atas kejadian itu, korban pun lantas langsung melaporkannya ke . Sementara, petugas yang mendapat adanya laporan korban ini langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas pun akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang pelaku bernama Taufik Hidayat. 

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat tengah berada di sebuah indekost di kawasan Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota, pada (19/10/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

"Kurang dari 24 Jam, kita berhasil mengidintifikasi seorang pelaku. Dan saat itu, kita amankan pelaku ini di sebuah indekost yang berada di jalan Seksama," ujar /tag/kompol-dwi-himawan-chandra" class="article-tag-link" rel="tag">Kompol Dwi Himawan Chandra, Rabu (22/10/2025) siang.

Baca Juga : Curi Handphone Untuk Beli Sabu, Pria Pengangguran Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Dia menjelaskan, jika pelaku yang diamankan ini juga merupakan seorang kasus Curat di Toko Kain Terpal Jalan Medan Area pada tahun 2021 lalu. Dan pelaku sendiri baru bebas menajalani masa pidana di rutan pada tahun 2024 lalu.

Sementara itu, petugas yang telah berhasil mengamankan pelaku ini pun melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya bernama Danu (DPO). Namun saat tengah dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur dengan cara melawan petugas.

"Dari pengakuan pelaku, dia melakukan pencuria bersama tiga orang rekannya. Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku ini berusaha kabur dengan menyerang seorang personel kita. Sehingga, langsung di ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya," Jelas Kapolsek Medan Area.

Baca Juga : Residivis Pencuri Gudang Dibekuk Polsek Tanah Jawa: Gasak Uang Rp10,6 Juta

Dari hasil pencurian yang dilakukan bersama tiga orang rekannya ini, tersangka menerima uang sebesar Rp1.800.000 yang diserahkan oleh Danu (DPO).

"Menurut tersangka, dia menerima sebesar Rp1.800.000, dan uang itu sudah habis dipakai tersangka untuk membayar kos serta membeli narkoba jenis sabu," pungkas Kapolsek.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru