Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pj Sekdaprov Sumut Minta Pemda Dongkrak Produk Lokal, UMK dan Koperasi

Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor mendorong pemda meningkatkan penggunaan produk lokal serta partisipasi UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah.

Pj Sekdaprov Sumut Timur memberikan sambutan pada acara Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/9/2026).(foto: diskominfo sumut)
Pj Sekdaprov Sumut Timur memberikan sambutan pada acara Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/9/2026).(foto: diskominfo sumut)
A A

Nusantaraterkini.co, ​MEDAN — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Sumut untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) dalam belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah.

​Hal tersebut ditegaskan Timur saat menghadiri acara Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (30/9/2026).

​"Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut," kata Timur.

​Timur memaparkan, capaian penggunaan PDN Pemprov Sumut pada 2025 telah menyentuh angka 95,62 persen, sedangkan transaksi e-purchasing berada di angka 55,39 persen. Meski begitu, porsi partisipasi UMK-K yang baru mencapai 36,41 persen masih harus didorong agar mampu melampaui target nasional sebesar 40 persen.

​Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Firmansyah, menjelaskan, konsolidasi pengadaan dirancang guna menciptakan skema belanja daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.

​Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan forum clearing house di tingkat kabupaten/kota sebagai langkah mitigasi risiko hukum dalam proses pengadaan.

​“Untuk clearing house, hanya tiga pemerintah daerah saja yang sudah memiliki clearing house, yakni Pemerintah Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan,” sebut Firmansyah.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru