Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kemnaker Periksa Sembilan Perusahaan di Kendal dan Batang

Kemnaker memeriksa sembilan perusahaan di Kendal dan Batang untuk memastikan kepatuhan norma kerja serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026).(foto: kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026).(foto: kemnaker)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAWA TENGAH — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pihak manajemen terhadap penerapan norma kerja serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Pemeriksaan yang dipimpin Direktorat Jenderal Pembinaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) ini menyasar enam perusahaan di Kendal dan tiga di Batang, mencakup kesesuaian dokumen hingga kondisi faktual di lapangan.

​Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan, melesatnya investasi di kawasan industri wajib dibarengi dengan jaminan pelindungan bagi para pekerja.

​"Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat," ujar Ismail dalam siaran persnya, Rabu (30/9/2026).

​Dari hasil pengawasan, katanya, mayoritas perusahaan telah memenuhi kewajiban dasar seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan serta dokumen hubungan kerja. Namun, tim pengawas masih menemukan catatan terkait akurasi perhitungan upah lembur, kewajiban penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), hingga kesiapan sarana tanggap darurat dan lisensi personel K3.

​Ismail menegaskan, pengawasan berbasis risiko mengacu pada Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 ini berorientasi pada perbaikan nyata demi keberlanjutan industri.

​"Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Ismail.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait