Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Edarkan Narkoba di Binjai, Remaja 18 Tahun Asal Padang Lawas Diringkus Polisi, 8 Paket Sabu Disita

Polres Binjai menangkap pemuda 18 tahun di Binjai Barat. Polisi menyita 8 paket sabu seberat 4,67 gram dan uang tunai Rp100 ribu.

Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pemuda berinisial MIH (18) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penindakan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 4,67 gram. (Foto: polres binjai)
Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pemuda berinisial MIH (18) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penindakan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 4,67 gram. (Foto: polres binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI — Polres Binjai menangkap seorang pemuda berinisial MIH (18) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penindakan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 4,67 gram.

MIH diketahui merupakan warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia diamankan petugas di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polres Binjai menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba IPDA M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., bersama personel untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan keberadaan MIH dan langsung melakukan penindakan.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan delapan plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,67 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu plastik klip kosong dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

MIH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengatakan jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.

Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat agar turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar Bimo.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait