Polrestabes Medan Tembak Arif Matondang, Residivis Tersangka Pencuri Motor di 42 TKP
Polrestabes Medan melumpuhkan residivis Arif Matondang yang diduga terlibat pencurian dan penggelapan di 42 TKP di sejumlah wilayah Sumut.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Petualangan M Arif Matondang (30), seorang residivis kambuhan yang kerap meresahkan masyarakat Sumatera Utara, resmi berakhir. Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan pria asal Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi tersebut dengan tindakan tegas dan terukur usai mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton, tersangka mengakui telah melakoni rangkaian aksi pencurian dan penggelapan pada 42 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sembilan daerah kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo mengonfirmasi penangkapan bandit spesialis curanmor tersebut pada konferensi pers di Medan, Senin (1/9/2026). Penyingkapan kejahatan ini bermula dari penyelidikan mendalam atas laporan hilangnya sepeda motor milik seorang warga di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan Baru.
“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” ucap AKBP Adrian.
Jaringan lokasi aksi kejahatan Arif tercatat membentang dari Kota Medan, Belawan, Tebingtinggi, Deliserdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdangbedagai, Batu Bara, hingga Kabupaten Simalungun.
“Pengakuan tersangka masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP,” ujarnya.
Aksi penangkapan ini diakibatkan laporan korban bernama Rossa Amelia yang kehilangan Honda Scoopy bernomor polisi BK 2638 ALN pada 5 Juli 2026. Kala itu, korban mengalami kecelakaan lalu lintas usai bersenggolan dengan angkutan kota di Jalan Jamin Ginting dan langsung dilarikan warga ke RS Vina Estetika Medan.
Memanfaatkan situasi, Arif mendatangi lokasi kecelakaan dan mengambil sepeda motor korban yang dititipkan warga dengan berpura-pura sebagai utusan keluarga korban. Kendaraan tersebut lantas dijualnya seharga Rp6,2 juta. Hasil kejahatan itu dihabiskan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, menyewa kamar hotel, membeli pakaian, serta menyewa jasa pekerja seks komersial.
Dari total 42 TKP, tersangka membeberkan bahwa 25 aksi di antaranya difokuskan pada penggelapan sepeda motor milik pelbagai kalangan, mulai dari pengemudi ojek online, pengurus masjid, petugas keamanan (satpam), hingga pemilik warung. Arif menyasar bermacam-macam tipe kendaraan seperti Yamaha NMAX, Honda Vario, Beat, Scoopy, hingga Supra X.
“Modus tersangka antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain,” ungkap Adrian.
Di samping memburu sepeda motor, penyidik menemukan 17 TKP lainnya menyasar pencurian telepon seluler (HP) merek Vivo, Oppo, hingga Samsung. Tersangka kerap memperdaya korban dengan berpura-pura meminjam HP untuk bermain judi online (slot) atau menggasak gawai saat korbannya tertidur lelap.
“Selain sepeda motor, tersangka juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada,” jelas Adrian.
Ditembak Usai Melawan Saat Pengembangan
Arif Matondang bukan nama baru dalam dunia kejahatan. Catatan kepolisian menunjukkan dirinya merupakan residivis penggelapan yang pernah mendekam di penjara pada kurun 2019 hingga 2021.
Setelah berburon, pergerakan tersangka akhirnya terendus petugas pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.10 WIB di kawasan Jalan Jamin Ginting dekat Orange Motor, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kendati telah diamankan dan mengakui perbuatannya, Arif mencoba kabur dan melawan petugas sewaktu dibawa untuk mengusut keberadaan barang bukti serta penadah di lapangan. Tim gabungan terpaksa melepaskan tembakan terukur ke arah kaki Arif untuk menghentikan upaya melarikan diri.
Usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumut, kini tersangka berserta barang bukti berupa satu unit HP Vivo warna biru dan satu buah topi diserahkan ke Polsek Medan Baru guna menjalani penahanan dan pemeriksaan hukum lanjutan.
“Tersangka aat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas Adrian.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPemkab Nias Selatan Finalisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian, Ini 5 Poin Penting Hasil FGD
hendra·2 jam yang lalu -
EKONOMIKetua DPD Ajak Daerah Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi dengan Tatarstan Rusia
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KESEHATANRSUD Pirngadi Medan Mulai Layani Penanganan Kateterisasi Jantung
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPemerintah Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Rekrutmen CPNS Dibuka November 2026
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALNasional Institut Desak Kapolri Ungkap Mastermind di Balik Penyadapan Presiden Prabowo
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan