Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari dalam Kasus DJKA Medan

KPK mendalami dugaan aliran Rp3,5 miliar kepada eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari yang terungkap dalam sidang kasus korupsi DJKA Medan.

KPK dalami aliran Rp3,5 miliar ke eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari dalam kasus DJKA Medan. (Foto: ilustrasi AI)
KPK dalami aliran Rp3,5 miliar ke eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari dalam kasus DJKA Medan. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi () tengah mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar yang dalam fakta persidangan disebut berkaitan dengan mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Dugaan aliran uang tersebut terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Fakta persidangan kemudian dilaporkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dalam pengembangan perkara.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa dugaan aliran dana tersebut masih didalami melalui pengembangan perkara DJKA.

"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA," kata Taufik, Minggu (27/9/2026).

Menurut Taufik, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan telah disampaikan oleh tim JPU kepada penyidik. KPK kemudian melakukan gelar perkara untuk membahas kemungkinan pengembangan dari perkara tersebut.

Dugaan aliran Rp3,5 miliar itu sebelumnya menjadi perhatian majelis hakim dalam perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Dalam putusannya pada 25 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee kepada Akbar Himawan Buchari. Hakim menyatakan fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Uang Disebut Diserahkan Lewat Roni

Nama Akbar sebelumnya muncul dalam keterangan Eddy Kurniawan Winarto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Eddy mengaku yakin uang Rp3,5 miliar yang diserahkan melalui seseorang bernama Roni telah sampai kepada Akbar. Menurut keterangannya, penyerahan uang tersebut dilakukan beberapa kali sekitar Mei 2022.

Keyakinan tersebut, kata Eddy, didasarkan pada tidak adanya keberatan dari Akbar setelah uang diserahkan melalui Roni.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang kemudian dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Eddy dan Muhlis.

Berasal dari Proyek Kereta Api

Dalam persidangan, aliran dana Rp3,5 miliar tersebut dikaitkan dengan proyek jalur kereta api Medan-Binjai. Selain itu, perkara tersebut juga mengungkap adanya aliran uang Rp11,2 miliar dari proyek Stasiun Medan Tahap II.

Uang tersebut disebut dikumpulkan melalui sejumlah kontrak yang dinilai fiktif. Dalam skema yang terungkap di persidangan, pembayaran terlebih dahulu dilakukan kepada vendor, kemudian dana dikembalikan dengan pemotongan fee tertentu.

Dalam perkara tersebut, Muhlis dan Eddy telah dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara. Perkara keduanya kini berada pada tahap banding.

Akbar Belum Jadi Tersangka

Meski namanya disebut dalam fakta persidangan dan dugaan aliran Rp3,5 miliar sedang didalami KPK, Akbar Himawan Buchari hingga kini belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, dugaan penerimaan uang maupun keterlibatan Akbar masih menjadi bagian dari proses pendalaman KPK. Penetapan status hukum selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru