Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sempat Kejar-kejaran dan Bergumul, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Binjai akhirnya berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan

Bagikan:
Satres Narkoba Polres Binjai akhirnya berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
Satres Narkoba Polres Binjai akhirnya berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - akhirnya berhasil jenis di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Saat menangkap kedua pelaku S (48) dan LNG (23), petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan bergumul dengan pelaku.

"Pelaku ini sempat mau kabur, terjadilah aksi kejar-kejaran, bahkan petugas sempat bergumul dengan pelaku, hingga akhirnya ditangkap," jelas Kasat Narkoba , AKP Syamsul Bahri, Rabu (7/5/2025) sembari mengatakan kalau pelaku ditangkap pada Senin (5/5/25) pukul 01.05 wib.

Dipaparkan Syamsul, penangkapan berawal saat petugas yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum polres Binjai.

Saat tiba di Jalan Rambutan, petugas melihat dua orang laki-laki yang duduk di atas sepeda motornya masing-masing. "Melihat keduanya dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas mendekati mereka, namun keduanya menghindar dan pergi menggunakan motornya," terang Syamsul.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara petugas dan pelaku. Namun saat akan ditangkap, kedua pelaku S dan LNG melawan hingga terjadi pergumulan. 

"Pelaku S ini warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari dia kami menemukan barang bukti seberat 100,97 gram dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol BK 5518 RBP," terang Syamsul.

Sedangkan pelaku LNG, lanjut Syamsul, warga Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. "Untuk barang bukti yang kami amankan dari LNG ini, empat butir pil ekstasi, sabu seberat 0,60 gram, handphone dan satu sepeda motor Yamaha N-Max nopol BK 5175 ZAQ," bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru