Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Asik Isap Sabu, Residivis Narkoba di Sibolga Ditangkap Polisi

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka kasus narkotika inisial PAL diamankan Polres Sibolga. (Foto: Dok, Humas Polres Sibolga

nusantaraterkini.co, SIBOLGA - Seorang residivis narkoba di Kota Sibolga kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Sibolga.

Tersangka berinisial PAL ditangkap di salah satu warung jus kelapa di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga pada Sabtu dini hari (28/12/2024), sekitar pukul 01.15 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga : Dikibusi Warga, Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Berdasarkan informasi yang diterima, tim opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah kamar yang berada di dalam warung jus kelapa Tagor, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu

Pria tersebut diketahui berinisial PAL alias D (36) warga Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan tercatat sebagai residivis dengan kasus serupa.

Baca Juga : Residivis Narkoba di Padangsidimpuan Kembali Ditangkap Polisi: Sempat Serang Petugas

"Setelah mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal diduga kuat sabu dengan berat bruto 0,27 gram," kata Rahmad, Minggu (29/12/2024).

Selain itu, kata Rahmad, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Kita amankan barang bukti antara lain satu buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirex, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta satu buah mancis. Barang bukti tersebut ditemukan dalam keadaan siap pakai, yang menunjukkan bahwa tersangka memang sedang dalam proses menggunakan narkoba di lokasi tersebut," bebernya.

Baca Juga : Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK: Penangkapan Dilakukan di Lapas

Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Sibolga guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka PAL merupakan residivis. Dia kembali terjerat hukum setelah sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Penangkapan ini semakin mempertegas komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda," tegas Rahmad.

Rahmad menyampaikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dalam mengungkap kasus ini. 

Baca Juga : Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Langkat

"Kami akan terus berusaha untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga. Keberhasilan ini adalah wujud dari sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 114 (1) subs 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sibolga dan sekitarnya," tegas Rahmad.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, lanjut Rahmad, Polres Sibolga juga berencana mengintensifkan kegiatan razia dan patroli di titik-titik rawan penyalahgunaan narkoba. Polisi berharap masyarakat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum mereka. 

Pihak Kepolisian berharap agar masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.

(Dra/nusantaraterkini.co).