Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK: Penangkapan Dilakukan di Lapas

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Baru bebas menjalani hukuman dari Lapas Sukamiskin, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi kembali ditangkap KPK pada Minggu (29/6/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah Nurhadi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (30/6/2025).

Baca Juga : Bakhtiar Sibarani Tantang Masinton Pasaribu Debat Soal Proyek Kantor Bupati

Budi menjelaskan, penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," jelas Budi dikutip kumparan, Selasa (1/7/2025).

Nurhadi memang sudah lama dijerat KPK dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.

Baca Juga : Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Kasus Suap Ratusan Miliar

Belum ada keterangan dari Nurhadi mengenai penangkapannya tersebut.

Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.

Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga : Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru di Cilincing, Komisi IX Desak Penegak Hukum Lakukan Investigasi Menyeluruh

Total uang yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp 49.513.955.000. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sempat buron dari KPK, Nurhadi ditangkap pada 1 Juni 2020. Dia pun kemudian langsung ditahan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Anggota Propam Polda NTB Tewas di Vila: Diduga Dianiaya 2 Atasannya