nusantaraterkini.co, TEBING TINGGI - Seorang residivis narkoba di Tebing Tinggi ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pelaku MIL (38), warga Jalan Sakti Lubis ini ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono mengatakan, pelaku MIL ditangkap pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.
"Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku, sehingga membuat resah masyarakat. Menindaklanjutinya, jajaran Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud di Jalan Merbuk Kota Tebing Tinggi," ujar Mulyono, Selasa (3/12/2024).
Beberapa saat jalani penyelidikan, kata Mulyono, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti sabu.
"Pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku ditemukan 5 paket sabu siap edar, plastik klip transparan, pipet runcing, android dan uang tunai," terangnya.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang di dapat dari seorang temannya, yang kini masih dalam pencarian," sebut Kasi Humas.
Pelaku kini ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
(Dra/nusantaraterkini.co)