Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Danang Wicaksana Sulistya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu-kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera.
Menurutnya, kebijakan ini akan membantu masyarakat yang terdampak.Danang menilai Kebijakan tersebut dapat mempercepat proses rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana. Danang Wicaksana menilai, pemanfaatan kayu hanyut merupakan langkah konkret yang berpihak pada rakyat.
Baca Juga : Kemenhut Aksi Bersih-bersih Kayu Gelondongan dan Limbah Bencana Sumatera
"Pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir ini sangat membantu masyarakat di daerah terdampak, terutama untuk mempercepat pembangunan kembali rumah dan sarana prasarana yang rusak," kata Danang, Sabtu (3/1/2026).
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Dalam poin pertama surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana.
Serta sebagai bantuan material bagi masyarakat terdampak untuk membangun fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.
Danang menegaskan kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip kemanusiaan dan transparansi. Ia juga meminta pemerintah daerah maupun aparat di lapangan agar memastikan pemanfaatan kayu hanyut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.
Baca Juga : Komisi IV DPR: Kayu Gelondongan Pascabanjir Padang Kategori Sampah Spesifik, Bisa Dimanfaatkan Ekonomi
"Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan kehidupan warga. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara bertanggung jawab," tandas legislator dapil Jateng III ini.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
