Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian internasional tidak boleh menyimpang dari amanat konstitusi dan komitmen historis bangsa Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
Menurut HNW, keterlibatan Indonesia harus berpijak tegas pada Pembukaan UUD NRI 1945—yang telah dinyatakan MPR sebagai bagian konstitusi yang tidak dapat diubah—serta pasal-pasal terkait politik luar negeri dan perjanjian internasional. Ia mengingatkan, konstitusi secara eksplisit memerintahkan Indonesia menentang penjajahan dan aktif mewujudkan perdamaian dunia yang adil.
Baca Juga : MPR Minta Prosedur Keluar-Masuknya Mobil MBG di Lingkungan Sekolah Dievaluasi
“Amanat konstitusi itu jelas: menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan. Palestina adalah kasus penjajahan yang paling nyata hari ini,” tegas HNW, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga : HNW: Pimpinan BGN Harus Lebih Peka untuk Segera Evaluasi soal Keracunan MBG
HNW menekankan, apabila Dewan Perdamaian justru melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut—misalnya dengan menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina—maka Indonesia wajib menolak, mengoreksi, bahkan mempertimbangkan ulang keikutsertaannya.
“Indonesia tidak boleh menjadi stempel moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB, dan pengakuan lebih dari 150 negara terhadap Palestina,” ujarnya.
Ia menilai konsep struggle from within atau berjuang dari dalam hanya bermakna jika Indonesia mampu mengoreksi arah kebijakan lembaga tersebut, bukan justru terseret dan melegitimasi agenda kolonial baru Israel.
Baca Juga : Fraksi Golkar MPR Perjuangkan Anggaran Pendidikan 20 Persen dan RUU Obligasi Daerah di 2026
HNW juga mengingatkan bahwa sejak awal, negara-negara OKI—termasuk Indonesia, Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir, dan Pakistan—mendorong gencatan senjata, penghentian genosida, serta masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Karena itu, Dewan Perdamaian tidak boleh disabotase menjadi alat politik Israel.
“Faktanya, pasca penandatanganan Dewan Perdamaian, rakyat Gaza belum merasakan damai. Serangan Israel masih terus berlangsung, bahkan ribuan warga gugur atau terluka akibat pelanggaran perjanjian gencatan senjata,” kata HNW.
Baca Juga : DPR Ingatkan Pemerintah: BOP Gaza Bentukan AS Berpotensi Jadi Beban dan Alat Legitimasi Israel
Ia menyoroti keterlibatan Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu—yang menghadapi proses hukum internasional—dalam Dewan Perdamaian atas inisiatif Amerika Serikat di bawah Donald Trump. Menurut HNW, kondisi ini menuntut kewaspadaan ekstra dari negara-negara pendukung Palestina.
Baca Juga : Indonesia Didorong Waspada, Misi Perdamaian Gaza Berpotensi Ganggu Keseimbangan Hubungan AS–Cina
“Jangan sampai Dewan Perdamaian berubah menjadi alat legitimasi agenda Israel Raya. Jika itu dibiarkan, konflik justru akan makin meluas,” ujarnya.
Selain substansi politik, HNW juga menyoroti aspek prosedural konstitusional. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 UUD NRI 1945 mewajibkan Presiden mendapatkan persetujuan DPR dalam membuat perjanjian internasional, terutama yang berdampak luas dan membebani keuangan negara.
Ia menilai komunikasi pemerintah dengan DPR seharusnya dilakukan secara terbuka sebelum penandatanganan keikutsertaan Indonesia, terlebih setelah muncul pernyataan Presiden AS Donald Trump terkait kewajiban pembayaran USD 1 miliar bagi anggota permanen Dewan Perdamaian.
“Angka itu sangat besar dan jelas berdampak pada keuangan negara. DPR tidak boleh dilewati,” tegasnya.
HNW juga menilai penolakan negara-negara besar seperti Inggris, Prancis, China, dan Rusia untuk bergabung patut menjadi alarm serius bagi Indonesia. Ia mengutip sikap Presiden Rusia Vladimir Putin yang hanya bersedia bergabung jika Palestina benar-benar merdeka.
“Itulah praktik politik luar negeri yang bebas dan aktif. Indonesia harus berdiri di posisi yang sama: utang sejarah kepada Palestina hanya lunas jika Palestina benar-benar merdeka,” pungkas HNW.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
