Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera: Ada Toba Pulp & Agincourt, Ini Daftar Lengkapnya!

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). (Foto: BPMI Setpres)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan hutan pascabencana Sumatera di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. 

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Setpres. 

Lebih lanjut Prasetyo Hadi menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkapnya.

Baca Juga : 24 Daerah di Sumatera Masuk Fase Transisi Darurat Bencana

Dia menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.

Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), melalui konferensi video.

Baca Juga : Polri Kerahkan 18.445 Personel Kawal Pemulihan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman” ujarnya. 

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.

Adapun daftar 22 PBPH yang dicabut:

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri (Aceh) 

2. PT. Rimba Timur Sentosa (Aceh) 

3. PT. Rimba Wawasan Permai (Aceh) 

4. PT. Minas Pagai Lumber (Sumbar) 

5. PT. Biomass Andalan Energi (Sumbar) 

6. PT. Bukit Raya Mudisa (Sumbar) 

7.. PT. Dhara Silva Lestari (Sumbar) 

8. PT. Sukses Jaya Wood (Sumbar) 

Baca Juga : Bencana Sumatera dan Kemenangan Gugatan Iklim Nelayan RI di Pengadilan Swiss Ujian Ekonomi Hijau Prabowo

9. PT. Salaki Summa Sejahtera (Sumbar) 

10. PT. Anugerah Rimba Makmur (Sumut) 

11. PT. Barumun Raya Padang Langkat (Sumut) 

12. PT. Gunung Raya Utama Timber (Sumut) 

13. PT. Hutan Barumun Perkasa (Sumut) 

14. PT. Multi Sibolga Timber (Sumut) 

15. PT. Panei Lika Sejahtera (Sumut) 

16. PT. Putra Lika Perkasa (Sumut) 

17. PT. Sinar Belantara Indah (Sumut) 

18. PT. Sumatera Riang Lestari (Sumut) 

19. PT. Sumatera Sylva Lestari (Sumut) 

20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun (Sumut) 

21. PT. Teluk Nauli (Sumut) 

22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. (Sumut) 

Sedangkan daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut, yakni:

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (Aceh) 

2. CV. Rimba Jaya (Aceh)

3. PT. Agincourt Resources (Sumut) 

4. PT. North Sumatra Hydro Energy (Sumut) 

5. PT. Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar) 

6. PT. Inang Sari (Sumbar) 

(*/nusantaraterkini.co)