Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui delapan poin rekomendasi percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Senin (27/1/2026).
Persetujuan disampaikan setelah Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menanyakan pandangan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI terkait percepatan reformasi Polri.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI mengenai percepatan reformasi Polri dapat disetujui?” ujar Saan Mustopa saat memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga : Terpilih Jadi Hakim MK dari Unsur DPR, Ini Rekam Jejak Adies Kadir
Serempak, para anggota DPR menjawab, “Setuju.”
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan delapan poin kesimpulan hasil pembahasan reformasi Polri yang kemudian disepakati sebagai keputusan DPR. Berikut delapan poin rekomendasi tersebut:
1.Kedudukan Polri di bawah Presiden
Baca Juga : DPR Ingatkan Pemerintah: BOP Gaza Bentukan AS Berpotensi Jadi Beban dan Alat Legitimasi Israel
Komisi III menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
2.Penguatan Peran Kompolnas
DPR mendorong optimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Baca Juga : Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
3.Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur
Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dinilai telah sesuai dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, serta akan dimasukkan dalam revisi UU Polri.
4.Pengawasan DPR dan Internal Polri
DPR akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, serta meminta penguatan pengawasan internal melalui Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
5.Sistem Anggaran Berbasis Bottom Up
Mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis usulan satuan kerja dinilai sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Digulirkan, Pakar Ingatkan Resiko Dijadikan Senjata Politik
6.Reformasi Kultural Polri
Reformasi Polri diarahkan pada perubahan budaya organisasi melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian, khususnya penguatan nilai HAM dan demokrasi.
7.Pemanfaatan Teknologi dan AI
DPR mendorong penggunaan teknologi, seperti kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan dan pelaksanaan tugas Polri.
8.Pembentukan RUU Polri
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan bersama DPR dan Pemerintah sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Habiburokhman berharap delapan poin rekomendasi tersebut ditetapkan sebagai keputusan paripurna yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan pemerintah sesuai Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
(Dra/nusantaraterkini.co).
