Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Belum Terima Pemberitahuan Resmi, PT Agincourt Resources Enggan Berkomentar

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Direktur PT Agincourt Resources, Muliady Sutio saat menjelaskan peta lokasi wilayah.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coMEDAN-PT Agincourt Resources (Perseroan) mengaku mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media. Dengan alasan tersebut perusahaan tambang emas yang terletak di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) enggan mengomentari putusan tersebut.

"Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga : Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera: Ada Toba Pulp & Agincourt, Ini Daftar Lengkapnya!

Namun demikian, kata Katarina Siburian, perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan hutan pascabencana Sumatera di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). 

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Setpres. 

Baca Juga : Sikapi Pencabutan Izin Perusahaan, Bakumsu : Harus Ada Pertanggungjawaban dan Pemulihan

Adapun daftar 22 PBPH yang dicabut:

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri (Aceh) 

2. PT. Rimba Timur Sentosa (Aceh) 

3. PT. Rimba Wawasan Permai (Aceh) 

4. PT. Minas Pagai Lumber (Sumbar) 

5. PT. Biomass Andalan Energi (Sumbar) 

6. PT. Bukit Raya Mudisa (Sumbar) 

7.. PT. Dhara Silva Lestari (Sumbar) 

8. PT. Sukses Jaya Wood (Sumbar) 

9. PT. Salaki Summa Sejahtera (Sumbar) 

10. PT. Anugerah Rimba Makmur (Sumut) 

11. PT. Barumun Raya Padang Langkat (Sumut) 

12. PT. Gunung Raya Utama Timber (Sumut) 

13. PT. Hutan Barumun Perkasa (Sumut) 

14. PT. Multi Sibolga Timber (Sumut) 

15. PT. Panei Lika Sejahtera (Sumut) 

16. PT. Putra Lika Perkasa (Sumut) 

17. PT. Sinar Belantara Indah (Sumut) 

18. PT. Sumatera Riang Lestari (Sumut) 

19. PT. Sumatera Sylva Lestari (Sumut) 

20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun (Sumut) 

21. PT. Teluk Nauli (Sumut) 

22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (Sumut) 

Sedangkan daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut, yakni:

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (Aceh) 

2. CV. Rimba Jaya (Aceh)

3. PT. Agincourt Resources (Sumut) 

4. PT. North Sumatra Hydro Energy (Sumut) 

5. PT. Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar) 

6. PT. Inang Sari (Sumbar) 

(Emn/Nusantaraterkini.co)