Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukanlah lembaga pengawas kinerja Polri. Ia menyebut anggapan yang menyamakan Kompolnas sebagai lembaga pengawas merupakan pemahaman yang keliru secara konstitusional.
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kompolnas memiliki tugas utama membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Baca Juga : DPR Resmi Sahkan 8 Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri
“Dengan tugas tersebut, maka user atau pengguna langsung dari hasil kerja Kompolnas adalah Presiden, bukan publik secara langsung,” ujar Habiburokhman, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga : Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
Ia menambahkan, masukan dari Kompolnas digunakan Presiden sebagai dasar dalam menentukan arah kebijakan Polri yang selanjutnya dilaksanakan oleh institusi kepolisian.
Dalam konteks pengangkatan Kapolri, pertimbangan Kompolnas juga menjadi rujukan utama Presiden sebelum mengajukan nama calon ke DPR.
Baca Juga : Komisi III: KUHAP Baru Tidak Jadikan Kepolisian Lembaga Superpower
Menurut Habiburokhman, secara prinsip tata negara, tidak tepat apabila Kompolnas yang dipimpin oleh seorang menteri—yang merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif—ditempatkan sebagai lembaga pengawas. Sebab, fungsi pengawasan merupakan kewenangan lembaga legislatif.
Baca Juga : DPR Godok Revisi UU Polri, Usia Pensiun Diusulkan Setara Kejaksaan dan TNI
“Tidak pas kalau Kompolnas dijadikan lembaga pengawas, apalagi sampai disamakan seperti LSM. Itu justru menurunkan posisi Kompolnas dan menyalahi konstruksi konstitusional,” tegasnya.
Ia menekankan, secara konstitusional, fungsi pengawasan terhadap Polri berada di tangan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. DPR memiliki mandat melakukan pengawasan melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Baca Juga : Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol saat Bubarkan Massa Demo di Jakarta, Kompolnas Desak Usut Tuntas
Meski demikian, Habiburokhman mengakui bahwa masyarakat tetap memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja Polri. Menurutnya, pengawasan oleh DPR dan partisipasi publik harus berjalan secara sinergis.
“DPR fokus memberikan koreksi, kritik, dan masukan kepada Polri berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru semakin memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Polri, khususnya melalui peran advokat.
Setidaknya terdapat tiga pasal penting dalam KUHAP baru yang dinilai relevan. Pertama, Pasal 143 huruf C yang mengatur bahwa warga negara pencari keadilan dapat didampingi advokat sejak masih berstatus sebagai saksi.
Kedua, Pasal 32 yang memberi ruang bagi advokat untuk secara aktif membela pencari keadilan, termasuk menyampaikan keberatan apabila terjadi intimidasi.
Ketiga, Pasal 30 yang mewajibkan setiap pemeriksaan di kepolisian direkam menggunakan kamera pengawas, yang hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan.
“Tiga pasal ini menjadi pengunci agar seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan dan mempersempit potensi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri,” pungkas Habiburokhman.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
