Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi IV DPR: Kayu Gelondongan Pascabanjir Padang Kategori Sampah Spesifik, Bisa Dimanfaatkan Ekonomi

Alex Lukman (Komisi IV DPR) sebut kayu banjir Padang sampah spesifik. UU Pengelolaan Sampah izinkan pemanfaatan ekonomi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman. (Foto: istimewa)
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua mengatakan, kayu berbagai jenis dan ukuran yang penuhi badan sungai hingga sejumlah titik di kawasan pantai Padang, pascabanjir bandang melanda sepanjang (DAS) di ibu kota provinsi masuk katagori sampah.

“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang ,” katanya, Selasa (16/12/2025).

Dijelaskan Alex, sampah yang timbul akibat bencana merupakan kategori sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. 

Baca Juga : Kisah Pilu Nasruddin Tanjung: Saksikan Rumah Lenyap Dihantam Banjir Kayu di Tapteng

Kategori lainnya yakni Sampah yang Mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Sampah yang Mengandung Limbah B3, Puing Bongkaran Bangunan, Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah, dan/atau Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik. 

Merujuk beleid itu, ungkap Alex, Sampah Spesifik merupakan timbulan sampah yang perlu penanganan secara spesifik, baik karena karakteristiknya, volumenya, frekuensi timbulnya ataupun karena faktor lainnya yang memerlukan cara penanganan yang tidak normatif berurutan, tetapi memerlukan suatu metodologi yang hanya sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu. 

“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah baik pusat maupun daerah, memanfaatkan ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” ungkap Alex. 

Ruang pemanfaatan untuk kegiatan bernilai ekonomis itu terdapat dalam Pasal 4 PP No 27 Tahun 2020 yang menyebutkan, “Penyelenggaraan Spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.”

“Pemanfaatan kembali Sampah Spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 itu,” terang politikus PDIP ini.

Baca Juga : Enam Rumah Hilang Satu Rusak Parah Usai Banjir di Tapteng, Warga Sebut Dihantam Gelondongan Kayu

“Ditengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” tambah legislator Dapil Sumbar I itu. 

Karena tumpukan kayu itu juga telah mengganggu aktivitas nelayan yang akan melaut, Alex menyarankan pemerintah daerah, untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk membersihkan tumpukan kayu tersebut. Sehingga, pembersihannya bisa dilakukan dalam waktu relatif cepat. 

“Pada tahun 2019 lalu, kita di Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi Sampah Spesifik berupa Puing Bongkaran Bangunan yang runtuh karena gempa September 2009,” ungkap Alex.

“Samahalnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus. Tentunya, memiliki nilai ekonomis tinggi,” tutup Alex.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru