Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejari Pematangsiantar Tahan ES, Tersangka Korupsi Lahan Negara: Kerugikan Lebih Rp1 Miliar

Editor:  hendra
Reporter: Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eslo Simanjuntak Saat Diamankan Tim Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar mengambil dari Kota Medan untuk diperiksa sebagai saksi. (Fhoto Ridho Harahap)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial ES dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik negara.

Lahan yang diduga disalahgunakan tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II. ES diduga menguasai serta menyewakan lahan negara secara melawan hukum demi memperoleh keuntungan pribadi.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026). Sebelumnya, ES telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Baca Juga : Kejari Pematangsiantar Meriahkan HUT Kejaksaan RI ke-80 dengan Jalan Santai hingga Donor Darah

Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Penyidik Pidsus dan Intelijen Kejari Pematangsiantar menjemput ES dari Kota Medan untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026.

ES disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan laporan Akuntan Independen Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp1.059.446.957.

Baca Juga : Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana PSR Sawit 2021, Kejari Madina Tahan Ketua Kelompok Tani

Untuk kepentingan penyidikan, ES resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, terhitung mulai 22 Januari hingga 10 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Purba, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga aset negara dan menegakkan supremasi hukum sejak awal tahun 2026.

(Rdo/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : KPK Belum Tahan Sekjen DPR Tersangka Korupsi Rumah Jabatan, Pakar: Harusnya Ada Dua Alat Bukti Cukup