Kejari Pematangsiantar Tahan ES, Tersangka Korupsi Lahan Negara: Kerugikan Lebih Rp1 Miliar
Kejari Pematangsiantar menahan ES, tersangka korupsi penguasaan lahan negara PTPN IV. Kerugian negara capai Rp1 miliar lebih.
Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial ES dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik negara.
Lahan yang diduga disalahgunakan tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II. ES diduga menguasai serta menyewakan lahan negara secara melawan hukum demi memperoleh keuntungan pribadi.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026). Sebelumnya, ES telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Penyidik Pidsus dan Intelijen Kejari Pematangsiantar menjemput ES dari Kota Medan untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026.
ES disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan laporan Akuntan Independen Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp1.059.446.957.
Untuk kepentingan penyidikan, ES resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, terhitung mulai 22 Januari hingga 10 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Purba, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga aset negara dan menegakkan supremasi hukum sejak awal tahun 2026.
(Rdo/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
-
-
NEWSGubernur Sumut Dukung Keysa Melenggang ke Miss Youth Indonesia
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Ungkap Soal Kuota BBM Subsidi Jauh dari Usulan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOTerkuak! Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Tak Berizin dan Bukan dari APBN
Fadli Tara·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan