Judol Tak Masuk Daftar RUU Perampasan Aset, Guru Besar Pertanyakan Alasannya
Guru Besar Suparji Achmad mempertanyakan judi online yang tak masuk RUU Perampasan Aset, meski hasil kejahatannya dinilai layak dirampas negara.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mempertanyakan tidak dimasukkannya tindak pidana perjudian, termasuk judi online (judol), dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Suparji, perjudian dan judi online merupakan praktik tindak pidana yang nyata terjadi di Indonesia. Karena itu, aset yang berasal dari hasil kejahatan tersebut semestinya dapat dirampas oleh negara dan diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset.
“Menurut saya ini masalah yang sangat serius yang seharusnya bisa dirampas karena ini sebuah kejahatan. Hasil dari sebuah kejahatan yang mestinya dikembalikan ke negara,” kata Suparji, Sabtu (5/9/2026).
Ia menilai, tidak adanya kerugian negara secara langsung tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengecualikan perjudian dan judi online dari tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Suparji berpandangan, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perjudian tetap merupakan hasil tindak pidana sehingga memiliki dasar untuk dirampas apabila memenuhi ketentuan hukum.
“Alasan apa yang 13 ini dimasukkan. Menurut saya ini masalah krusial dalam pasal itu diatur,” ujarnya.
13 Tindak Pidana yang Diusulkan
Sebelumnya, Komisi III DPR mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.
Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·1 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSPemkab Nias Selatan Finalisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian, Ini 5 Poin Penting Hasil FGD
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan