Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Judol Tak Masuk Daftar RUU Perampasan Aset, Guru Besar Pertanyakan Alasannya

Guru Besar Suparji Achmad mempertanyakan judi online yang tak masuk RUU Perampasan Aset, meski hasil kejahatannya dinilai layak dirampas negara.

Bagikan:
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad menyoroti tidak masuknya tindak pidana perjudian dan judi online dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Sabtu (5/9/2026) (Foto:Istimewa)
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad menyoroti tidak masuknya tindak pidana perjudian dan judi online dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Sabtu (5/9/2026) (Foto:Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Universitas Al Azhar Indonesia, , mempertanyakan tidak dimasukkannya perjudian, termasuk (), dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Suparji, perjudian dan judi online merupakan praktik tindak pidana yang nyata terjadi di Indonesia. Karena itu, aset yang berasal dari hasil kejahatan tersebut semestinya dapat dirampas oleh negara dan diatur secara tegas dalam .

“Menurut saya ini masalah yang sangat serius yang seharusnya bisa dirampas karena ini sebuah kejahatan. Hasil dari sebuah kejahatan yang mestinya dikembalikan ke negara,” kata Suparji, Sabtu (5/9/2026).

Ia menilai, tidak adanya kerugian negara secara langsung tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengecualikan perjudian dan dari yang dapat dikenai mekanisme .

Suparji berpandangan, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perjudian tetap merupakan hasil tindak pidana sehingga memiliki dasar untuk dirampas apabila memenuhi ketentuan .

“Alasan apa yang 13 ini dimasukkan. Menurut saya ini masalah krusial dalam pasal itu diatur,” ujarnya.

13 Tindak Pidana yang Diusulkan

Sebelumnya, Komisi III mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.

Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi:

  • Tindak pidana korupsi;
  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  • Tindak pidana terorisme;
  • Tindak pidana penyelundupan manusia;
  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  • Tindak pidana di bidang kehutanan;
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • Tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Tindak pidana di bidang perbankan;
  • Tindak pidana di bidang perasuransian;
  • Tindak pidana di bidang pertambangan;
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  • Tindak pidana perdagangan orang. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait