Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aksi ke-100 Kamisan Medan, KontraS Sumut: Perlawanan Pelanggaran HAM Bukan Simbolik

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Ardiansyah
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Para aktivis Medan lintas jaringan saat menggelar aksi Kamisan ke-100, ) di Jalan Pos, Nomor 1, Pos Bloc Medan, Kamis (15/1/2026).(foto:KontraS Sumut)

Nusantaraterkini.coMEDAN-Aksi Kamisan ke-100 baru saja dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) dan jaringan, di Jalan Pos, Nomor 1, Pos Bloc Medan, Kamis (15/1/2026).

Staff Media dan Camping KontraS Sumut, Ade Junaidi menyebut, seratus kali digelarnya aksi yang dibuat sebagai alarm menolak lupa atas peristiwa pelanggaran HAM serta kekerasan ini dimaknai bukan hanya menjadi simbol semata.

Baca Juga : Minimalisir Pelanggaran HAM, Bakumsu Dorong Polda Perbanyak Ruang Dialog dengan Masyarakat

"Seratus kali berdiri bukanlah rutinitas simbolik. Ia adalah bentuk keteguhan kolektif untuk terus merawat ingatan kekerasan, pelanggaran HAM, dan ketidakadilan yang belum pernah diselesaikan secara bermartabat," kata Ade kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (16/1/2026).

Ade mengatakan, KontraS Sumut bersama jejaring pada aksi Kamisan ke-100 di Medan ini mengusung tema, “100 Kali Berdiri di Atas Kematian, Negara Masih Menutup Telinga".

Tema itu kata Ade bermakna, bahwa suara korban dan penyintas telah berulang kali disampaikan, namun negara memilih untuk tidak mendengar dan tidak bertindak dalam upaya proses pemberian keadilan.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025, situasi HAM di Sumut, khususnya Kota Medan, menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.  Kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, penyiksaan, dan serangan terhadap pembela HAM terus terjadi.

"Termasuk jurnalis, masyarakat adat, petani, pekerja sektor informal, perempuan serta kelompok dengan keragaman gender dan seksualitas terus terjadi (kriminalisasi). Banyak dari peristiwa ini melibatkan aparat negara maupun korporasi," ucapnya.

 

KontraS menilai hukum yang seharusnya melindungi justru semakin  sering digunakan untuk membatasi ruang sipil. Pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP dan KUHP memperluas ruang represif negara dan mengancam kebebasan berekspresi serta berkumpul. 

Di saat yang sama, krisis ekologis di Sumatera, termasuk banjir dan longsor yang menelan korban jiwa, belum direspons dengan pengakuan dan tanggung jawab penuh melalui penetapan sebagai bencana nasional.

"Aksi Kamisan Medan ke-100 adalah penegasan bahwa perjuangan  untuk keadilan tidak boleh berhenti. Selama masih ada korban yang belum dipulihkan, suara yang dibungkam, dan hak yang diabaikan, kami akan terus berdiri bersama," ucapnya.

"Seratus kali berdiri bukan akhir. Ia adalah penegasan kami tidak akan diam. Kami tidak akan lupa.  Kami akan terus melawan," sambung Ade.

Adapun aksi Kamisan ke-100 ini diikuti oleh kelompok Aksi Kamisan Medan, Perempuan Hari Ini, KontraS Sumut, LBH Medan, BAKUMSU, Yayasan Srikandi Lestari, PETRASU, Cangkang Queer.

Ikut juga KPR SUMUT, KPA SUMUT, Girl Up Medan, BOPM WACANA, WALHI Sumut, GMNI UNIKA, GMNI HUKUM USU, HMI FIB USU, HMI UISU, HMI FISIP USU, Extinction Rebellion Medan, HMI UMA, dan GMNI UISU.

Baca Juga : Bakumsu Rilis Statistik Kelam HAM 2025: 51 Kasus Pelanggaran Melibatkan Aktor Negara

Sebagai informasi, aksi Kamisan merupakan sebuah gerakan yang dilakukan setiap hari Kamis, yang dilakukan oleh korban pelanggaran HAM di Indonesia. 

Aksi ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007. Tuntutan dari kegiatan ini adalah menuntut negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)