Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM: 6 Tersangka Ditangkap, 72 Ribu Liter Lebih Disita

Polda Sumut bongkar 5 kasus penyalahgunaan BBM 72 ribu liter & tetapkan 6 tersangka dalam operasi kilat

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai memberikan keterangannya kepada wartawan, Senin (26/10/2026). (Foto: istimewa)
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai memberikan keterangannya kepada wartawan, Senin (26/10/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Total BBM yang tercatat dalam pengungkapan tersebut mencapai 72.519,3 liter.

Pengungkapan yang dilakukan pada 21-25 Oktober 2026 itu merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri.

Lima laporan polisi tersebut terdiri atas dua perkara yang ditangani Ditreskrimsus dan tiga perkara yang ditangani Polres jajaran.

Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama jajaran kewilayahan.

“Polda Sumatera Utara bersama jajaran telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM melalui lima laporan polisi, dengan enam orang pelaku yang telah diamankan. Pengungkapan ini dilakukan sejak 21 sampai 25 Oktober 2026,” ujarnya, Senin (26/10/2026). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai menjelaskan, modus dalam sejumlah perkara tersebut antara lain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian menimbun dan menjualnya kembali.

Selain dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penyidik juga mengungkap dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di wilayah Serdang Bedagai yang berkaitan dengan dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” jelasnya.

Berdasarkan data pengungkapan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengangkutan 2.000 liter di wilayah Percut Sei Tuan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Perkara ini ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

Selanjutnya, Polres Tapanuli Selatan menangani dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan mobil Toyota Avanza yang dimodifikasi di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Polres Tebingtinggi menangani dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, Polres Tapanuli Tengah menangani dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry bermuatan jeriken di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Secara keseluruhan, BBM yang tercatat dalam lima perkara tersebut terdiri atas 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter Solar, dan 1.575,8 liter Pertamax. Totalnya mencapai 72.519,3 liter.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai dengan dugaan tindak pidana dalam masing-masing perkara.

(zie/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru