Nusantaraterkini.co, JAWA TENGAH – Kasus pembunuhan sadis menimpa seorang advokat asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Aris Munadi menemui titik terang. Korban ditemukan tewas dan dikubur di kawasan hutan Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap dua pelaku yang merupakan abang beradik, yakni Sayudi (43) dan Juwanto (36), warga Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Motif pembunuhan terungkap karena pelaku ingin menguasai mobil korban untuk melunasi utang.
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.
Baca Juga : Beraksi di 14 TKP, 3 Orang Komplotan Begal Berhasil Dibekuk Polsek Medan Baru
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, Sayudi terlilit utang dalam jumlah besar hingga ratusan juta rupiah, yang mendorongnya merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Tersangka memiliki banyak utang dan berniat menguasai mobil korban untuk membayar kewajibannya. Nilainya jika dikumpulkan bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Budi, Senin (15/12/2025).
Menurut penyelidikan, Sayudi dan korban baru saling mengenal sekitar satu bulan. Keduanya kerap melakukan ziarah ke sejumlah makam dan ritual tertentu, hingga terjalin komunikasi yang intens, termasuk pembahasan soal utang.
Dalam kondisi terdesak, Sayudi mengajak Aris melakukan ziarah pada 22 November 2025. Lokasi tersebut telah dipilih pelaku sebagai tempat pembunuhan.
“Korban diminta menunggu, sementara tersangka berpura-pura ke belakang dengan alasan buang air kecil, padahal mengambil kayu,” jelas Budi.
Saat korban lengah, Sayudi memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali hingga tersungkur. Korban kemudian dicekik sampai meninggal dunia dan jasadnya dimasukkan ke dalam mobil.
Baca Juga : Polda Sumut Gerebek Lapak Judi di Medan Deli, Mesin Tembak Ikan hingga Jackpot Diamankan
Setelah itu, Sayudi menghubungi adiknya, Juwanto, untuk membantu memindahkan jenazah ke kawasan hutan Kubangkangkung dan menguburkannya.
“Perencanaan sudah matang. Tanggal 21 bertemu, tanggal 22 korban dieksekusi dan dikubur,” ungkapnya.
Juwanto menerima uang Rp200 ribu sebagai imbalan dan diminta membawa mobil Toyota Calya milik korban ke wilayah Kebumen. Mobil tersebut sempat dicuci di Ajibarang sebelum dibawa pergi.
Baca Juga : Lakukan Perlawanan, Seorang Residivis Perampokan Tewas Ditembak Polisi
Namun rencana menjual mobil gagal. Juwanto mengaku panik dan akhirnya meninggalkan kendaraan tersebut di pinggir jalan Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Sebelumnya, Aris Munadi berpamitan pergi ke Cilacap pada Jumat (21/11/2025). Keesokan harinya, ia tidak dapat dihubungi. Keluarga melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Banyumas pada Senin (25/11/2025). Jasad korban akhirnya ditemukan pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga : Sempat Melawan Petugas, Residivis Curanmor di Asahan Ditembak Polisi
(Dra/nusantaraterkini.co)
