nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga orang pelaku pembegalan dan pencurian dengan pemberatan (curas) berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Ketiganya diringkus pada Sabtu (25/10/2025) siang. Mereka merupakan residivis yang terlibat dalam belasan kasus kejahatan diwilayah hukum Polsek Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, IPTU Paul M. Tambunan, membenarkan penangkapan. Dia mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban, Ridho Jambar (21), tentang perampasan sepeda motornya di Taman Beringin, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Baca Juga : Begal Teman Sendiri, Remaja 17 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
"Kejadian itu bermula saat korban dan pacarnya sedang duduk di bangku pinggir taman bersama pacarnya sambil makan dan minum, sekitar pukul 01.00 WIB," ucap IPTU Tambunan, Selasa (28/10/2025) siang.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, datang empat orang pria yang tidak dikenal dengan mengendarai dua sepeda motor.
Para pelaku itu langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan memerintahkan korban untuk menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha Nmax Warna Hitam miliknya.
Baca Juga : Waspada Begal Modus Baru, Ketok Pintu Rumah dan Paksa Masuk
"Saat itu, korban sempat melawan sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan tangan korban (pacar) luka robek. Setelah kejadian tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya dengan cara mendorong," ujarnya.
Atas peristiwa pembegalan tersebut, korban bersama pacarnya pun langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Baru.
Berdasarkan adanya aduan korban itu, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Tambunan segera melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.
Baca Juga : Gasak Uang 706 Juta, 4 Pelaku Ganjal ATM Antar Provinsi Dibekuk Polda Sumut
Tim langsung melakukan cek TKP dan Pulbaket di lapangan, hasilnya tim mengetahui tentang keberadaan pelaku di seputaran Jalan Titipapan Gg. Persatuan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Selanjutnya, Tim langsung bergerak menuju sasaran tempat pelaku berada dan berhasil menangkapnya.
Dari pengembangan penyidikan, polisi mengamankan tiga orang pelaku, berinisal DAT (20), Fahri Akbar Mani (17), Vicky Adin (17) yang berada di salah satu rumah. Sementara satu pelaku kabur.
Baca Juga : Geng Motor Aniaya Warga Hingga Patah Tulang, Kapolsek Medan Baru: Akan Segera Kita Tangkap
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku di antaranya, tiga unit sepeda motor berjenis Yamaha Nmax, Honda Beat Street, dan Honda Beat FI, dan satu buah sajam Kelewang serta satu set kunci T.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan aksi begal dan pencurian sepeda motor lebih dari 10 kali. Mereka adalah residivis yang berkenalan di warung kopi dan memulai aksi dari jambret sebelum beralih ke begal," lanjutnya.
Menurutnya Iptu Paul, para pelaku ini telah beraksi sebanyak 14 kali di sejumlah kawasan yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Baca Juga : Geng Motor Serang Warga Jalan Sendok, Korban Alami Patah Tulang
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dan ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
