Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Yudi Purnomo: Tindakan Setneg Sudah Tepat Tidak Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. (Dok)

Yudi Purnomo: Tindakan Setneg Sudah Tepat Tidak Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa tindakan Sekretariat Negara (Setneg) dengan tidak memproses pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah tepat.

Baca Juga : Jalan Panjang Firli Bahuri dari Dusun Terpencil ke Panggung Nasional

"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat, karena pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga : Bedah Rumah di Akpol, Firli Bahuri: Pelangi Indah karena Ada Seberkas Cahaya

Yudi menyebutkan, di dalam Undang-undang (UU) KPK telah diatur pemberhentian pimpinan KPK. Antara lain berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhirnya masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Kemudian, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Selanjutnya, mengundurkan diri atau dikenal sanksi berdasarkan UU KPK.

Baca Juga : Begini Respon Eks Penyidik KPK Usai Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polisi

"Ketika kemarin Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu hanya pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur," terangnya.

Baca Juga : Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Segera Lakukan Penahanan Terhadap Firli

Yudi menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Firli Bahuri merupakan tindakan setengah hati. Bahkan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menilai tindakan Firli bisa menjebak presiden.

"Sekaligus bisa menjebak presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tidak ada dasar hukumnya. Untung saja Setneg cepat tanggap," tegasnya.

Menurutnya, Firli bisa mengikuti prosedur yang ada jika memang ingin benar-benar mundur. Salah satu contoh ketika Lili Pintauli membuat surat pengajuan pengunduran diri dari Wakil Ketua KPK.

"Misal wakil ketua KPK yang lalu yaitu Lili Pintauli yang mundur, jelas bahwa suratnya mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti," sambungnya.

Dia menyarankan agar penegak hukum dan pemerintah memedomani asas dan ketentuan hukum berlaku sebagai bentuk kehati-hatian menghadapi perilaku Firli. Dia juga meminta agar Firli kooperaktif terhadap proses hukum atau tidak mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Yudi menambahkan, bahwa saat ini publik juga tengah menanti hukuman etik Dewas KPK untuk Firli. Dia berharap agar hukuman itu diputus seadil-adilnya untuk menjaga marwah KPK.

"Selain itu dengan adanya surat Setneg maka Firli masih ketua KPK dengan status non aktif sampai ada pemenuhan syarat sesuai UU di diberhentikan misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dia menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses," pungkasnya.

(Ham/nusantaraterkini.co)