Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Begini Respon Eks Penyidik KPK Usai Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polisi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. (Foto: Ilham Al Banjari).

Begini Respon Eks Penyidik KPK Usai Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polisi

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memberi respon usai Firli Bahuri tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga : Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi, Berkas Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Penyidik Polda Metro Jaya harus segera mencari di mana keberadaan Firli dan menangkapnya karena menunjukan gelagat bersembunyi dan bisa jadi akan melarikan diri," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Dua Senpi Rakitan Disita dari Komplotan Maling Motor di Palmerah, Polisi Lacak Jaringan Asalnya

Menurutnya, alasan Firli tidak memenuhi pemeriksaan karena memiliki agenda penting kuat diduga hanya mengada-ngada. Menurutnya lagi, seharusnya Firli bisa fokus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi karena sudah dinonaktifkan dari Ketua KPK.

"Sebelumnya dia juga mangkir dari sidang etik Dewas KPK. Karena ada gelagat yang tidak baik dari Firli ini maka keputusan untuk menangkap dan menahannya penting untuk menuntaskan kasusnya," terangnya.

Baca Juga : Jalan Panjang Firli Bahuri dari Dusun Terpencil ke Panggung Nasional

Diketahui, Firli Bahuri tidak memenuhi pemanggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis. Firli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

Baca Juga : Bedah Rumah di Akpol, Firli Bahuri: Pelangi Indah karena Ada Seberkas Cahaya

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safari Simanjuntak menilai alasan Firli tidak memenuhi pemanggilan penyidik tidak wajar. Untuk itu, pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap Firli.

"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka," terangnya.

Baca Juga : Yudi Purnomo: Tindakan Setneg Sudah Tepat Tidak Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada, 22 November 2023. Kasus ini ketika Firli sebagai Ketua KPK menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.

Baca Juga : Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Segera Lakukan Penahanan Terhadap Firli

(HAM/Nusantaraterkini.co)