Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Segera Lakukan Penahanan Terhadap Firli

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat memberi keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri, di depan Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Foto: Ilham Al Banjari/Nusantaraterkini.co)

Eks Penyidik KPK Minta Polda Metro Jaya Segera Lakukan Penahanan Terhadap Firli

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa dan melakukan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri setelah permohonannya ditolak hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti sidang pembacaan putusan praperadilan Firli Bahuri di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2023).

Menurutnya, hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin telah memutus perkara ini dengan secara objektif dan transparan.

"Alhamdulillah tadi hakim tunggal praperadilan terkait dengan penetapan tersangka yang diajukan oleh pak Firli ditolak ya permohonannya. Tentu ini sesuai dengan apa yang sudah kita yakini bahwa kita optimis memang dan kita hormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah objektif dan transparan," ungkapnya kepada wartawan.

Yudi menegaskan, putusan ini membuat proses penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut pun menjadi terang benderang. Untuk itu, dia meminta agar Polda Metro Jaya bergerak cepat memeriksa dan menahan Firli Bahuri.

"Dengan ditolaknya permohonan ini, Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus Firli ini, Polda Metro Jaya sudah melangsungkan pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun Firli sendiri tak kunjung ditahan.

Yudi menerangkan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, penyidik harus segera melakukan penahanan terhadap tersangka sebelum P21. Dia menyebut apalagi dalam kasus Firli ini, syarat penahanan sudah terpenuhi karena ancaman pidana penjaranya di atas lima tahun.

"Kenapa? Karena kasus korupsi sebelum P21 walaupun kemarin sudah tahap I itu harus segera dilakukan penahanan, karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman di atas lima tahun," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. 

Dalam amar putusannya, Imelda menegaskan pemeriksaan praperadilan pemohon tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya aspek formil atau paling sedikit dua alat bukti. Dalil posita mendukung petitum Firli dinyatakan mencampur antara materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Sehingga permohonan Firli dinyatakan kabur atau tidak jelas. Dengan ini, hakim mengabulkan eksepsi Polda Metro Jaya karena beralasan dan telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Satu menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ucap Imelda dalam amar putusannya.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan