NUSANTARATERKINI.CO - Viral di media sosial video anggota polisi kawal pengendara motor yang dikejar oleh oknum yang mengaku Debt Collector.
Awalnya, pengendara motor itu sedang melintas di Jalan Juanda pada siang hari sekitar pukul 11.50 WIB.
Namun tiba-tiba, pengendara motor itu diikuti oleh pengendara motor lainnya yang mengaku Debt Collector.
Merasa terancam karena diikuti, pengendara motor itu pun berinisiatif menghubungi pihak kepolisian.
Dalam unggahan akun @infodepok, dijelaskan bahwa seorang warga yang menggunakan motor Honda PCX membeli kendaraannya secara tunai.
Menghadapi ancaman dari orang yang mengaku debt collector itu, pengendara tersebut memutuskan untuk berhenti di pos polisi di simpang Margonda – Juanda dan meminta bantuan dari petugas kepolisian.
Alasan di balik keputusan tersebut adalah karena adanya ancaman modus penarikan motor oleh tiga orang, dengan mencatat bahwa pembelian motor korban belum sepenuhnya lunas.
Akhirnya, pengendara tersebut mengambil inisiatif untuk meminta pertolongan polisi, mengarahkan pelaku ke pos polisi Juanda Margonda. Namun pelaku berhasil melarikan diri saat polisi membalikkan arah.
Dalam upaya memberikan rasa aman, polisi mengawal pengendara tersebut hingga ke arah Lenteng.
“Beli motor PCX cash mau ditarik modus matel 3 orang, Bisa dibilang motor korban belum lunas. Akhirnya korban inisiatif meminta bantuan polisi, mengarahkan pelaku modus matel ke pospol Juanda Margonda. Pelaku kabur saat memulaskan balik polisi. Untuk memberikan rasa aman polisi kawal saya sampai arah Lenteng,” tulis keterangan akun @infodepok.
Adapun anggota tersebut adalah Aipda Kristiyanto. Aipda Kristyanto menceritakan bahwa saat itu ia didatangi seorang pengendara motor yang merasa terancam oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector, sehingga pelapor dihentikan secara paksa oleh oknum debt collector.
Dalam menanggapi aduan tersebut, Kris mengungkapkan bahwa mereka mendatangi orang yang mengaku sebagai debt collector, tetapi orang tersebut sudah melarikan diri.
“Kami menanggapi aduan tersebut dengan mendatangi orang yang mengaku debt collector tersebut. Namun orang tersebut sudah kabur,” kata Kris dalam video itu.
Kris langsung mengawal pelapor hingga pelapor merasa aman, dan pengawalan dilakukan hingga wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Demi memberikan rasa aman terhadap pelapor, kami melakukan pengawalan sampai dia merasa aman,” ungkapnya.
Dilansir dari Kompas.com, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial, Yulian Warmanl mengingatkan pemilik motor untuk tidak panik saat dihadapkan dengan seseorang yang mengklaim sebagai debt collector.
Yulian menjelaskan bahwa kreditur yang menghadapi masalah biasanya akan didatangi oleh karyawan leasing, bukan oleh debt collector.
Oleh karena itu, perlu diwaspadai terutama jika proses penagihan dilakukan dengan cara pencegatan di tengah jalan raya.
Yulian memberikan saran kepada konsumen untuk menanggapi kedatangan orang yang mengklaim sebagai debt collector dengan meminta informasi dan surat resmi.
"Bagi konsumen ketika dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," ungkap Yulian.
Ia menekankan bahwa debt collector wajib menunjukkan surat resmi dan meminta sertifikasi penagihan.
"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," lanjutnya.
Jika data konsumen tidak jelas asalnya, Yulian menyarankan untuk menolak dan menyelesaikan masalah serupa di kantor atau pos polisi terdekat demi menghindari insiden yang tidak diinginkan.
(*/Nusantaraterkini.co)