Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pascadiciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah video pencitraan ketegasan Topan Obaja Putra Ginting saat memimpin Dinas SDABMBK Pemko Medan maupun Dinas PUPR Pemprov Sumut kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Baca Juga: Buka Suara soal OTT, Gubsu Bobby Nasution Menyayangkan dan Hargai KPK, Ini Respons Lengkapnya
Baca Juga: Papan Bunga Terima Kasih Penangkapan Topan Ginting Dibongkar dari Trotoar Jalan Karya Wisata
Banyak warganet alias netizen yang kembali memosting video-video yang memang sengaja diproduksi tim kreatif medsos dinas tersebut serta diposting di akun media sosial instagram dan facebook pejabat maupun instansi dimaksud.
Memang beberapa tahun terakhir ini, di Indonesia, kebiasaan banyak pejabat maupun instansi memiliki tim kreatif media sosial tersendiri untuk memoles kerja-kerja pejabat atau instansi supaya kerja mereka terlihat wow. Hingga keseringan pula melupakan pentingnya peran awak media massa arus utama.
Nah, berkaitan dengan Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut yang baru saja diciduk KPK, kini bermunculan lagi video pencitraan ketegasannya yang dahulu atau beberapa waktu lalu diproduksi tim kreatif media sosial instansi yang dipimpinnya.
Caption atau keterangan pada video-video yang dibagikan lagi di media sosial terasa menohok dibaca.
Misalnya, di lihat Nusantaraterkini.co, Selasa (1/7/2025) akun Facebook Harun Al Rasyid menuliskan 'lagak kali dia, ternyata oh ternyata...' Akun ini turut menyertakan video produksi SDABMBK Pemko Medan dimana Topan sapaan karibnya sedang inspeksi mendadak pekerjaan aspal jalan saat menjabat Kepala Dinas SDABMBK Sumut.
Akun itu membagikan ulang video dari akun Facebook Leriadi Napol yang diberi keterangan 'Cooming Soon GALA PREMIER Film Viral 2025. Sang Topan Menuju Mission Impossible KamPaK Merah Putih..
Tiket terbatas, segera hubungi panitia pelaksana..'
Tampak pula, akun Facebook Mega Sihombing memosting ulang video dari Instagram Topan Ginting saat ia menertibkan aset kendaraan di Dinas PUPR Sumut saat baru saja menjabat.
Akun Mega Sihombing pun tutut menuliskan caption menohok "boleh saya cek ya. Jadi tersangka juga nya bapak ini.Alamakkk".
Banyak lagi komentar lainnya atas video-video pencitraan ketegasan Topan Ginting tersebut.
Baca Juga: Bobby Nasution Siap Diperiksa Apabila Terima Aliran Dana
Bobby Nasution Buka Suara
Gubernur Sumut Bobby Nasution akhirnya buka suara di depan publik soal Operasi Tangkap Tangan KPK yang menjerat anak buah terdekatnya, Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting.
Kepada wartawan yang melakukan doorstop di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025), Bobby Nasution menjawab beberapa pertanyaan.
Bobby menyebut bahwa Topan Obaja Putra Ginting merupakan orang ketiga dari jajaran OPD di Pemprov Sumut yang terjerat kasus hukum.
"Tentu kami sangat menyayangkan dan kami pemerintah provinsi menghargai keputusan dan penindakan (hukum) apapun dari KPK," kata Bobbydi kantor Gubernur Sumut, Senin 30 Juni 2025.
Bobby mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Dirinya meminta semua pihak harus mengontrol diri terkait jabatan dan wewenang masing-masing.
"Yang pasti semua peluang terbuka, saya sampaikan sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan apa yang kita amanah-kan," ujar Bobby.
"Kita diberi amanah, tanggung jawab, kita tapi kita juga diberi wewenang yang orang suka lalai, kita sudah mengingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu, jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C, kelompok D semuanya gak ada," sambung Bobby.
Ikut Survei Kondisi Jalan
Bobby pun mengakui ikut meninjau langsung lokasi Jalan yang akan dibangun Pemprov Sumut di Sipiongot.
Bobby pun mengakui meninjau langsung jalan tersebut dengan kendaraan off-road hingga masuk ke daerah terpencil di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan, yang kena ini, yang dari pengusahanya itu ikut (meninjau jalan dengan kendaraan off-road). Bahkan, mobilnya di depan mobil saya,” kata Bobby.
“Saya melihat langsung karena total jalan yang akan diperbaiki panjang, anggarannya besar. Karena itu saya ingin melihat benar apa tidak kondisi jalan yang difoto dan dikirim sama saya,” tambahnya.
Bobby menyebut, mereka menggunakan mobil khusus off-road dan didampingi Indonesia Off-Road Federation (IOF).
Namun, Bobby tidak menjelaskan mengapa kontraktor yang akan ikut lelang pekerjaan bisa meninjau jalan bersamnya dan para pejabat pembuat komitmen yang seharusnya tidak bisa berhubungan langsung.
Baca Juga: Papan Bunga Ucapan Terima Kasih KPK Tangkap Topan Ginting Berjajar di Karya Wisata Johor
Diketahui, KPK melakukan operasi senyap di Sumatera Utara. Proses operasi tangkap tangan itu selama tiga hari, mulai Kamis (26/6/2025) hingga Sabtu (28/6/2025) di Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Medan.
OTT KPK ini terbagi dalam dua klaster, yakni tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di DINAS PUPR PROVINSI SUMATERA UTARA, dan tindak pidana korupsi proyek preservasi jalan di SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL (PJN) WILAYAH 1 SUMATERA UTARA.
Sebagaimana penjelasan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahwa terkait proyek pembangunan jalan di DINAS PUPR PROVINSI SUMATERA UTARA, bermula saat Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP (Topan Obaja Putra Ginting) dan RES (Rasuli Efendi Siregar) selalu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan survei langsung ke lokasi jalan yang akan dibangun di Desa Sipiongot pada 22 April 2025.
Pada peninjauan lokasi jalan yang akan dibangun ini, KIR (M.Akhirun Piliang) selaku Direktur Utama PT DNG juga sudah ikut bersama Topan dan Rasuli. Padahal proses pengadaan barang dan jasa belum berlangsung.
Topan kemudian disebut sudah memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun alias Kirun sebagai rekanan/penyedia pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
Kirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dimaksud. Rasuli juga meminta Kirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Kemudian, pada tanggal 23 sampai 26 Juni 2025, Kirun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya Kirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses ecatalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.
Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari Kirun dan RAY (M. Rayhan Dulasmi Piliang) alias Rayhan untuk Rasuli yang dilakukan melalui transfer rekening.
Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari Kirun dan Rayhan melalui perantara.
Plt Deputi KPK Asep Guntur Rahayu juga sempat menjelaskan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.
"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," jelasnya.
Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.
(fer/nusantaraterkini.co)