Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Upaya Konstitusional Mahasiswa Menguji MD3, DPR Nilai Wajar

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan. (Foto: RMOL)

Nusantaraterkini.co-JAKARTA- Langkah hukum yang ditempuh oleh sekelompok mahasiswa untuk menguji Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) disambut santai oleh parlemen. DPR menganggap pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dinamika biasa dalam sistem demokrasi.

​Gugatan ini diajukan oleh lima mahasiswa yang menuntut adanya mekanisme bagi rakyat untuk memberhentikan anggota DPR yang dinilai telah kehilangan legitimasi.

Baca Juga : Golkar Klaim Tidak Mendorong Revisi UU MD3 

​Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan klaim atau gugatan uji materi.

​"Boleh saja, setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus," ujar politikus dari Fraksi Gerindra tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

​Dalam permohonannya, para mahasiswa secara spesifik menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka berpandangan, pasal tersebut memberikan kekuasaan yang terlalu eksklusif kepada partai politik dalam menentukan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

 ​Menurut penggugat, kewenangan PAW yang sepenuhnya berada di tangan partai politik rentan disalahgunakan dan dapat mengesampingkan objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga : Revisi UU MD3 Sepakat Ditolak, Dasco: Paling Tidak Sampai Oktober Mendatang

 Menanggapi kritik tersebut, Bob Hasan menjelaskan bahwa mekanisme PAW memang merupakan bagian tak terpisahkan dari kerangka UU MD3, yang secara inheren melibatkan peran partai politik dalam penentuan penggantian anggota.

“Ketika (anggota) sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3. Nah MD3 itu juga dimasuki bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” katanya.

​Mengenai tuntutan mahasiswa agar penentuan PAW dikembalikan kepada keputusan rakyat, Bob Hasan menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa DPR akan menghormati proses yang berjalan di lembaga peradilan tersebut.

“Itu semua kan di Mahkamah Konstitusi, itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” pungkas Bob Hasan, menggarisbawahi landasan konstitusional dalam pengujian undang-undang.

(*/Nusantaraterkini.co)