Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

UMK Medan Diusulkan Tembus Rp4,3 Juta, Sektor Unggulan Capai Rp4,5 Juta

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan besaran UMK Medan tahun 2026, di Medan, Rabu(24/12/2025).(foto:Diskominfo Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Angin segar berembus bagi para buruh di Kota Medan menjelang pergantian tahun. Pemerintah Kota Medan melalui Dewan Pengupahan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 8 persen. Secara nominal, kenaikan ini akan menambah tebal kantong pekerja dengan proyeksi angka Rp4.335.198, naik signifikan dari standar upah tahun sebelumnya yang berada di level Rp4,01 juta.

​Bukan hanya upah umum, sektor-sektor industri khusus juga mendapatkan porsi kenaikan yang menggiurkan melalui skema Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Dengan rentang kenaikan 5 hingga 9 persen, para pekerja di bidang sektoral ini diperkirakan akan menerima upah pada kisaran Rp4.378.392 hingga mencapai angka tertinggi di Rp4.508.606. Kebijakan ini merupakan hasil kalkulasi matang dari audiensi lintas sektoral yang berlangsung sejak awal pekan.

Baca Juga : Polemik Hak Pekerja di Toba Caldera UNESCO Geopark: Gaji Ditahan dan Isu Upah Rendah 

​"Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara," kata Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam keterangannya, di Medan, Rabu (24/12/2025).

​Rico menegaskan bahwa kenaikan ini adalah upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan hidup pekerja di tengah dinamika ekonomi kota. Namun, ia juga memberikan catatan penting bahwa peningkatan upah harus berbanding lurus dengan etos kerja dan produktivitas perusahaan. Keharmonisan antara kesejahteraan buruh dan keuntungan pengusaha dianggap sebagai kunci utama dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga gairah ekonomi tetap stabil.

"Harapan kita semua, keputusan ini memberikan manfaat yang baik bagi pekerja. Kami juga meminta perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," tutur Rico.

Guna memberikan kepastian hukum, Pemko Medan saat ini sedang mempercepat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Pengawalan terhadap draf Surat Keputusan (SK) Gubernur menjadi prioritas utama agar regulasi ini bisa segera diimplementasikan secara kondusif. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat citra Medan sebagai kota ramah investasi yang mampu merangkul pelaku usaha dari skala menengah hingga industri makro.

Baca Juga : Penetapan Pakai Koefisien Terkecil, Buruh Desak Gubernur Sumut Merevisi UMP 2026

"Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses SK Gubernur agar semua berjalan kondusif. Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, mulai dari skala menengah hingga makro," tutup Rico.

(Emn/Nusantaraterkini.co)