Nusantaraterkini.co, MEDAN-Manajemen Toba Caldera UNESCO Global Geopark tengah didera isu miring terkait pengabaian hak-hak karyawannya pada penghujung tahun 2025. Kabar ini mencuat setelah Raden Arman, staf di bagian Publikasi, Promosi, dan Kerja Sama, membeberkan perlakuan tidak adil yang ia terima, mulai dari penahanan gaji hingga ketiadaan jaminan sosial.
Raden merasa tuduhan indisipliner yang dialamatkan kepadanya hanyalah upaya sistematis untuk memojokkan posisinya di dalam organisasi.
"Selama saya bekerja, saya tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan gaji yang saya terima juga di bawah UMK. Ini jelas melanggar aturan," ujar Raden dengan nada kecewa, di Medan, Rabu (24/12/2025).
Persoalan ini tidak hanya berhenti pada masalah gaji bulan Desember yang belum dibayarkan. Raden mengungkapkan bahwa selama ini standar pengupahan di lembaga tersebut disinyalir berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK).
Ia juga menyayangkan sikap manajemen yang seolah menutup mata terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku, padahal lembaga ini menyandang nama besar internasional di bawah naungan UNESCO.
Baca Juga : Tiga Tugas Penting Toba Caldera adalah Konservasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat
"Seakan-akan dicari-cari kesalahan. Alasan yang disampaikan tidak masuk akal," tegasnya.
General Manager Toba Caldera UNESCO Geopark, Azizul Kholis bin Zainal, yang dikonfirmasi terkait hal ini, tidak menyangkal pihaknya tidak melakukan pembayaran gaji Raden Arman untuk bulan Desember. Sebab, katanya, sifat pekerjaannya berdasarkan laporan kerja.
"Dia (Arman, red) tidak menyelesaikan laporan hingga batas akhir laporan bulanan tanggal 20 Desember kemaren. Karenanya pembayaran honor, bukan gaji karena sifatnya honororium, tidak bisa dibayarkan," ujarnya.
Baca Juga : Revalidasi Geopark Kaldera Toba Berakhir, Pemprov Sumut Optimis Dapat Kartu Hijau
Terkait besaran honor, ungkapnya, disesuaikan dengan Pergub yang mengatur Sistem Satuan Harga (SSH). Dalam Pergub itu, katanya, disesuaikan dengan kemampuan lembaga dan diupayakan sesuai UMK.
"Perlu digarisbawahi, kami ini bukan perusahaan, bukan juga organisasi perangkat daerah. Jadi sesuai kemampuan. Begitu juga dengan BPJS, kita tidak dibebankan kewajiban itu," ungkapnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
