Penetapan Pakai Koefisien Terkecil, Buruh Desak Gubernur Sumut Merevisi UMP 2026
Buruh Sumut menolak penetapan UMP 2026 dengan alpha 0,5 dan mendesak Gubernur Bobby Nasution merevisi UMP dan UMK.
Nusantaraterkini.co, MEDAN-Buruh mempertanyakan kepedulian Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Boby Nasution terhadap buruh. Pasalnya, dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Bobby menggunakan koefisien alfa terkecil dari rentang 0,5-0,9 seperti tercantum dalam PP 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
"Ternyata Gubsu Boby Nasution dalam menetapkan kenaikan UMP hanya menaikkan di angka Alpha 0,5.43, atau dengan kata lain penghitungan penetapan upah dengan pilihan pengalian indeks tertentu yang terendah dari seharusnya bisa Alpha 0,5 sampai dengan 0,9," ujar Exco Partai Buruh Sumut yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, di Medan, Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan kenaikan UMP Sumut tahun 2026 sebesar 7,9%, dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 atau bertambah Rp236.412.
Baca Juga : UMP Sumut Naik 7,9 Persen jadi Rp3,2 Juta, Gunawan: Pekerja akan Tetap Berkeluh Kesah
Menurut Willy, UMP Sumut harusnya bisa naik bahkan sampai 9,59 % untuk tahun 2026 jika mengacu pada PP pengupahan yang baru, apabila dewan pengupahan daerah (Depeda) unsur pemerintah yang diwakili Disnaker dan Unsur Depeda Serikat Buruh mengajukan pengalian kenaikan UMP dengan Alpha 0,9. Berkaitan dengan hal tersebut, Partai Buruh bersama elemen FSPMI - KSPI meminta agar UMP Sumut 2026 dapat direvisi oleh Gubsu Boby Nasution.
"Sedang kalau pakai alpha 0,7 atau 0,8 saja UMP Sumut bisa naik 8,64% sampai 9,12 %, artinya kenaikan UMP Sumut kenapa yang terendah dipilih Gubsu? Kami tolak kami minta agar direvisi," ucap Willy.
Ditambahkannya, Partai Buruh Sumut juga menolak wacana serentak Gubsu yang ingin mematok kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se-Sumatera Utara dengan pengalian UMK x Alpha 0,5, artinya kenaikan UMK hanya rata - rata 8% saja padahal kalau menggunakan alpha 0,9 kenaikan UMK tahun 2026 bisa mencapai 10% dan sesuai tuntutan buruh.
"Untuk UMK kami tegas, jangan diakal akali lagi dengan pengalian terkecil, ini sangat sangat memiskinkan buruh, kami minta UMK se-Sumut naik 10% minimal untuk tahun 2026," tegas Willy.
Baca Juga : Pembahasan UMP Sumut Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat
Willy juga mengeritik Gubsu Boby Nasution, yang sebelumnya pernah berjanji dihadapan ribuan buruh yang berdemo di kantornya, Ia menyingung pernyataan Boby yang mengatakan mendukung tuntutan kenaikan upah buruh di Sumut yang menuntut naik 10% , dimana kala itu Boby menyampaikan bahwa tuntutan buruh realistis dan akan dipertimbangkan Boby. Tapi kenyataannya ketika ada peluang Boby bisa menetapkan tinggi dan mendekati angka 10%, Gubsu hanya menyetujui angka terkecil alpha 0,5 bukan alpha 0,9 yang harusny kenaikan UMP Sumut bisa diangka 9,59 %.
"Sangat kami sayangkan pak Boby ternyata tidak peduli dengan kondisi kehidupan buruh di Sumut, UMP bisa naik 9,50 % tanpa melanggar regulasi, tapi tak diiindahkanya, mana janji pak Boby kemrin yang akan naikan UMP 10%," ketus Willy.
Lebih lanjut Willy juga mengeritik terlalu terburu - burunya penetapan kenaikan UMP dan UMK se Sumut, padahal batas akhir masih sampai pada tanggal 24 Desember 2025, Willy menuding ini adalah merupakan siasat karena kepala daerah yakni Bupati Dan Walikota Disumut agar segera merekomendasikan kenaikan UMK nya ke Gubsu tidak boleh diatas apha 0,5, padahal ini jelas bertentangan dengan Intruksi Mendagri dari info yang diterima buruh.
"Miris kalau ada dugaan pemaksaan alpha 0,5 untuk UMK, padahal gubernur se-Indonesia itu sudah dapat intruksi dari Mendagri minimal pakai alpha 0,7, kenapa di Sumut 0,5 ini sangat menyedihkan untuk upah buruh Sumut," bener Willy.
Berkaitan dengan hal tersebut, Partai Buruh berencana akan menyiapkan aksi unjuk rasa pada tanggal 24 Desember 2025 ke Kantor Gubsu, guna menuntut direvisinya UMP dan UMK jika memakai pengalian alpha 0,5 saja.
"Tanggal 24 Desember batas akhir penetapan semua upah oleh Gubernur, maka kami akan aksi, semoga Gubsu dapat merevisi keputusannya atas UMP dan UMK se-Sumut," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAJadwal Lengkap Super League dan Championship Indonesia Hari Ini
Herman Saleh Harahap·47 menit yang lalu -
EKONOMIMenaker: Ekonomi Sirkular Buka Peluang Jutaan Lapangan Kerja Baru
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANNihayatul Wafiroh Dorong Magang Nasional Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PERISTIWAPenembakan Massal di Krakow Polandia Tewaskan Enam Orang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSKapolri Didesak Buka Daftar Korban Penyadapan yang Seret Mantan Petinggi Polri
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PERISTIWATNI Temukan Black Box M-17 yang Jatuh Saat Tugas Karhutla
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
E-SportMPL ID Season 18: BTR Tumbangkan TLID 4-3, Melaju ke Grand Final
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·11 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan