Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

UHC Prioritas Sumut, Alur Pelayanan JKN jadi Lebih Mudah

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa (23/9/2025). (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat prestasi penting dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq, membeberkan bagaimana provinsi ini berhasil mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dua tahun lebih cepat dari target.

Terhitung per 1 September 2025, lebih dari 15,6 juta warga Sumut telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan tingkat keaktifan mencapai 80 persen.

Nuim menekankan, keberhasilan ini lahir dari kolaborasi nyata antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, alur pelayanan ini menekankan akses mudah bagi semua peserta, termasuk fakir miskin, pekerja pemerintah, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga : 99 Persen Warga Binjai Terdaftar Sebagai Peserta JKN

“Peserta tidak lagi repot membawa dokumen fisik. Cukup menggunakan KIS digital atau NIK/KTP, maka layanan bisa langsung diterima,” jelasnya di dampingi Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Wilayah I, Iwan Adriady, Kepala Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap dan Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik Cabang Medan, Ikhwal Maulana, Selasa (23/9/2025).

Inovasi digital menjadi kunci, mulai dari pendaftaran peserta baru, pengecekan status kepesertaan, hingga layanan kesehatan jarak jauh melalui Aplikasi Mobile JKN, P-Care, Vclaim, dan SIPP.

Bagi penduduk Provinsi Sumut yang membutuhkan layanan kesehatan dengan memanfaatkan Program JKN, dapat mendatangi fasilitas kesehatan tempat dirinya terdaftar atau fasilitas kesehatan yang terdekat bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN.

Baca Juga : Dinkes dan BPJS Kesehatan Pastikan Kesiapan Fasilitas Kesehatan Sambut UHC Prioritas Sumut

Nantinya, petugas fasilitas kesehatan akan melihat status keaktifan kepesertaan Program JKN. Apabila aktif, maka peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.

Namun, apabila belum terdaftar sebagai peserta Program JKN masyarakat dapat mengajukan diri sebagai peserta UHC Prioritas Pemerintah Provinsi Sumut. Nantinya petugas di fasilitas kesehatan akan mendaftarkan melalui Aplikasi E-Dabu Pemda, dan selanjutnya akan divalidasi dan disetujui pendaftarannya oleh Dinas Kesehatan. Setelah berhasil didaftarkan dan mendapatkan persetujuan, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Salah satu terobosan yang jarang dipublikasikan adalah pendaftaran bayi baru lahir. Jika ibu tercatat aktif sebagai peserta JKN, bayi langsung dapat didaftarkan melalui aplikasi SIPP dalam 28 hari pertama kelahiran. Jika status ibu nonaktif, reaktivasi melalui Aplikasi Edabu Pemda memastikan bayi tetap mendapatkan perlindungan sejak hari pertama.

“Setiap bayi berhak terlindungi tanpa harus menunggu prosedur yang rumit,” ujar Nuim.

Pelayanan kesehatan di Sumut juga diatur secara sistematis melalui tingkat fasilitas. Peserta yang datang ke fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau klinik akan mendapatkan layanan rawat jalan, rawat inap, hingga perawatan gigi sesuai kebutuhan.

Baca Juga : 35 Provinsi dan 473 Kab/Kota Capai UHC, BPJS Kesehatan Jangkau hingga Pelosok Daerah

Bagi peserta yang membutuhkan penanganan layanan lebih lanjut, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit rujukan sesuai indikasi medis. Sistem rujukan ini menjamin pasien mendapatkan layanan tepat, namun dalam kondisi gawat darurat pasien tetap dilayani tanpa menunggu prosedur.

Nuim menegaskan prinsip pelayanan setara bagi semua peserta. Seluruh fasilitas kesehatan di Sumut wajib menerima pendaftaran menggunakan KIS digital atau NIK, melayani peserta tanpa biaya tambahan, menyediakan obat yang dibutuhkan, dan memastikan pasien tidak mengalami diskriminasi. Bahkan peserta yang berada di luar wilayah domisili tetap bisa mengakses layanan sesuai ketentuan.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan pemanfaatan layanan JKN di Sumut meningkat drastis. Dari rata-rata 8.218 kasus per hari pada 2014, kini jumlah ini melonjak menjadi 82.880 kasus per hari. Secara tahunan, kasus yang ditangani meningkat dari 2,9 juta menjadi 30,2 juta pada 2024. 

Nuim menyatakan, pencapaian ini membuktikan bahwa masyarakat percaya pada Program JKN dan sistem UHC Prioritas yang diterapkan di Sumut.

“Target kami sederhana, setiap warga Sumut harus mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan merata. UHC Prioritas bukan sekadar slogan, tapi harus terasa nyata di lapangan,” kata Nuim.

Dengan pendekatan ini, tambahnya, Sumut menjadi contoh bagi provinsi lain dalam memastikan akses kesehatan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, selaras dengan visi Presiden “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

(zie/Nusantaraterkini.co)