Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Topan Ginting dan 4 Orang Lainnya jadi Saksi Kasus OTT Proyek Jalan

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, Medan - Topan Obaja Ginting dan empat orang lainnya menjadi saksi kasus OTT proyek jalan Sipiongot oleh terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (2/10/2025).

Dari pantauan nusantaraterkini.co terlihat sekitar pukul 09.48 WIB Topan Ginting dan Rasuli Siregar masuki Pengadilan Negeri Medan menggunakan rompi orange dengan tulisan tahanan KPK.

Baca Juga : Topan Ginting dan 4 Orang lainnya Jadi Saksi Kasus OTT Proyek Jalan Sipiongot di Pengadilan Negeri Medan

Keduanya menumpangi mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara warna hijau, dan beberapa saksi lainnnya sudah memasuki Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi saksi.

Topan Obaja Ginting, saat diwawancarai kehadirannya sebagai saksi memilih bungkam, tidak menjawab pertanyaan awak media.

“Bang cemana jadi saksi ini bang, apa yang kita sampaikan bang,? tanya wartawan, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga : Hakim Tipikor Minta Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Menjawab Jujur dan Jangan Melawan 

Sementara, Majelis Hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu mengatakan, yang akan dihadirkan, Topan Obaja Ginting Eks Kadis PUPR Sumut, Irma Wardhani bendahara UPTD Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar PPK, Eks Sekda Efendi Simbolon, Diki Panjaitan Bapelitbang Pemperov Sumut, Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi

Merek ini akan dihadirkan dipersidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, sebagian dari mereka akan dikonfrontir keterangannya.

 “Kemudian besok yang hadir saudara Yasir, Diki Panjaitan, dan juga Topan, Irma Rusli” katanya Khamazaro Waruwu sebelum menutup sidang pada Rabu, (1/10/2025).

Baca Juga : Hakim Tunjuk dan Cerca Habis AKBP Yasir Ahmadi saat Sidang Kasus OTT Topan Ginting

Khamazaro mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil saksi laimnya.

“Majelis akan mempertimbangkan saksi saksi tambahan yang tidak ada dalam BAP siapaun dia,” katanya.

(cw4/Nusantaraterkini.co)