Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Desak APH dan Pemerintah Tindak Diskotek Blue Night

Viral Beroperasi di Bulan Ramadan, Diduga Terjadi Peredaran Narkoba

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rudi Alfahri Rangkuti, Anggota DPRD Sumut. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Anggota DPRD Sumut Fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti, SH, MH mendesak aparat penegak hukum (APH) TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Langkat - Sumut untuk menindak tegas diskotek Blue Night yang berada di Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Desakan itu dilakukan usai beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas di diskotek Blue Night pada malam Ramadan, tepatnya pada Kamis (19/2/2026).

"Belakangi ini viral video aktivitas diskotek Blue Night di bulan Ramadan. Bahkan di video juga ada terlihat pil ekstasi. Jelas ini tidak menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah," tegas Rudi saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga : Anggota DPRD Sumut, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli Gelar Sosialisasi Pemajuan Kebudayaan di SMK Negeri 1 Somolo-Molo

Dikatakan Rudi, seharusnya APH dan Pemkab Langkat tanggap dengan hal ini, apalagi, katanya, video aktivitas di dalam diskotek Blue Night sudah viral di media sosial.

"Harusnya begitu viral, APH dan Pemkab Langkat segera lakukan penyelidikan untuk mencari kebenarannya. Jika terbukti segera tindak tegas dan jangan kasih ampun," tegas Rudi yang merupakan Dapil Binjai - Langkat ini.

Dari informasi yang didapat, lanjut Rudi, izin diskotek Blue Night telah dicabut, bahkan pihak manajemen juga telah mendapatkan surat peringatan ke tiga (SP3) dari Pemkab Langkat.

Baca Juga : Anggota DPRD Sumut yang Lempar Batu Pernah Raih Penghargaan Outstanding Empowering People's Aspirations

"Dalam isi SP3 itu salah satunya berbunyi akan dilakukan pembongkaran atau dibongkar paksa jika manajemen Blue Night tetap nekat beroperasi. Nah, berarti ini Blue Night tidak boleh beroperasi karena tidak ada izin. Namun kenapa ada aktivitas saat malam Ramadan yang viral di medsos. Jelas ini pelanggaran yang harus ditindak tegas," pungkas Rudi.

Sebelumnya sebuah video memperlihatkan kondisi diskotek Blue Night, yang berada di Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat tetap beroperasi meski di bulan suci Ramadan viral di media sosial.

Dilihat dari akun TikTok BINJAI_STORY07, tampak sebuah video yang memperlihatkan aktivitas di dalam lokasi diduga diskotek Blue Night.

Baca Juga : Viral Anggota DPRD Langkat Fraksi PAN Joget-joget di Atas Kapal Pinisi Danau Toba

Dalam narasi video viral tersebut, tertulis kalau video tersebut direkam pada Kamis, 19 Februari 2026, tepatnya saat umat Islam sedang menjalani ibadah puasa Ramadan.

Bahkan, dalam narasi video ditulis kalau harga sebutir pil ekstasi di diskotek Blue Night dijual kisaran Rp300 ribu. Bahkan penjual atau pengedar pil ekstasi di lokasi Blue Night disebut-sebut berinisial RU. 

Masyarakat berharap kepada Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Pangdam, Kapolda Sumut, Polres Binjai, Pemkab Langkat untuk menindak tegas owner dan manager Blue Night dan merobohkan bangunan Blue Night yang dinilai tidak menghargai umat Islam saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan

Baca Juga : Fraksi PAN Setuju Jumlah Kementerian Tidak Seharusnya Diatur

(Dra/nusantaraterkini.co).