Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Topan Ginting dan 4 Orang lainnya Jadi Saksi Kasus OTT Proyek Jalan Sipiongot di Pengadilan Negeri Medan

Topan Obaja Ginting dan empat orang lainnya menjadi saksi kasus OTT proyek jalan Sipiongot oleh terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhamm

Topan Obaja Ginting saat memasuki pengadilan menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi Sumatera Utara. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)
Topan Obaja Ginting saat memasuki pengadilan menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi Sumatera Utara. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)
A A

nusantaraterkini.co,  - Topan Obaja Ginting dan lima orang lainnya menjadi saksi oleh terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (2/10/2025).

Dari pantauan nusantaraterkini.co terlihat sekitar pukul 09.48 WIB dan Rasuli Siregar masuki Medan menggunakan rompi orange dengan tulisan tahanan KPK mengendarai mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara warna hijau, dan beberapa saksi lainnnya sudah memasuki Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi saksi.

Topan Obaja Ginting, saat diwawancarain kehadirannya sebagai saksi memilih bungkam, tidak menjawab pertanyaan awak media.

Topan Obaja Ginting saat memasuki pengadilan menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi Sumatera Utara. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)

“Bang cemana jadi saksi ini bang, apa yang kita sampaikan bang,? tanya wartawan nusantaraterkini.co, Kamis (2/10/2025)

Sementara, Majelis Hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu mengatakan, yang akan dihadirkan, Topan Obaja Ginting Eks Kadis PUPR Sumut, Irma Wardhani bendahara UPTD Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar PPK, Eks Sekda Efendi Pohan, Diki Panjaitan Bapelitbang Pemperov Sumut dan AKBP Yasir.

Merek ini akan dihadirkan dipersidangan sebagau saksi di , sebagian dari mereka akan dikonfrontir keterangannya.

“Kemudian besok yang hadir saudara Yasir, Diki Panjaitan, dan juga Topan, Irma Rusli” katanya Khamazaro Waruwu sebelum menutup sidang pada Rabu, (1/10/2025).

Khamazaro mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil saksi laimnya.

“Majelis akan mempertimbangkan saksi saksi tambahan yang tidak ada dalam BAP siapaun dia,” katanya.

(Cw3/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait