Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya melontarkan kritik keras terhadap pemerintah yang dinilai gagal memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menegaskan, pelanggaran yang terus berulang setiap tahun menjadi bukti lemahnya pengawasan negara dan tumpulnya penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga : Soroti Indikasi PHK Jelang THR, DPR: Jangan Akali Aturan dengan Dalih Efisiensi
“Setiap tahun kita mendengar keluhan yang sama. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, ini kegagalan sistemik dalam melindungi hak pekerja. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang sengaja menghindari kewajibannya,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga : Pekerja UMKM Terpinggirkan, Komisi IX Tekan Pemda Buat Perda Perlindungan THR
Data Ombudsman menunjukkan selama musim THR 2025 terdapat lebih dari 2.410 laporan pengaduan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi baik karena THR tidak dibayarkan sama sekali maupun dibayarkan tidak sesuai ketentuan waktu dan besaran.
Angka tersebut dinilai bukan sekadar statistik tahunan, melainkan alarm keras atas rapuhnya fungsi pengawasan pemerintah.
Baca Juga : DPR Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer: Jaksa Harus Pahami Semangat KUHP Baru
Menurut Romy, fenomena pelanggaran THR telah berubah menjadi ritual tahunan yang memalukan. Ia menyebut persoalan ini seperti 'kaset usang yang terus berputar' keluhan yang sama, janji penindakan yang sama, namun tanpa efek jera yang nyata.
Baca Juga : Stok Beras di Gudang Bulog Sumsel Babel Melimpah, DPR RI Minta Stok Lama Disalurkan
“Kalau setiap tahun polanya sama, berarti ada pembiaran. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari pembiaran ini?,” ujarnya tajam.
Ia juga menyoroti berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan, mulai dari merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak menjelang Lebaran, hingga memanipulasi status hubungan kerja demi menghindari kewajiban membayar THR.
Praktik tersebut, kata dia, patut dicurigai sebagai upaya sistematis mengakali regulasi.
Padahal, kewajiban pembayaran THR telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Regulasi tersebut juga memuat sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.Namun, Romy mempertanyakan efektivitas sanksi tersebut.
“Kalau sanksinya ada tapi pelanggaran tetap marak, berarti penegakannya lemah. Pemerintah jangan hanya responsif saat isu ini viral di ruang publik. Harus ada langkah konkret dan konsisten,” tegasnya.
Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuka data perusahaan pelanggar secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Selain itu, pengawasan harus diperkuat sejak jauh hari sebelum momentum hari raya, bukan sekadar membentuk posko pengaduan saat polemik mencuat.
“Perusahaan yang melanggar harus benar-benar merasakan konsekuensinya. Jika perlu, umumkan secara terbuka agar ada efek jera. Hak pekerja bukan hadiah, itu kewajiban yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
