Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Neng Eem Marhamah melontarkan kritik keras terhadap kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyusul viralnya dugaan peredaran kurma yang disiram sirup glukosa dan mengandung bahan pengawet tanpa pencantuman label yang transparan dalam bahasa Indonesia.
Menurutnya, polemik ini tidak boleh dianggap sekadar isu media sosial. Ia menilai, viralnya temuan netizen justru menjadi alarm bahwa pengawasan di lapangan masih lemah dan belum menyentuh praktik manipulasi produk yang merugikan konsumen.
Baca Juga : Irma Suryani: Tak Ada Alasan THR Dibayar Melewati Batas Dua Minggu!
“Pemerintah harus segera turun melakukan razia. Jangan sampai publik justru lebih cepat menemukan pelanggaran dibanding aparat pengawas. Ini menyangkut hak konsumen atas informasi yang jujur dan transparan,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga : Pekerja UMKM Terpinggirkan, Komisi IX Tekan Pemda Buat Perda Perlindungan THR
Politisi asal Jawa Barat itu menilai, praktik penyiraman kurma dengan sirup glukosa tanpa keterangan jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi bentuk penyesatan publik.
Apalagi, kurma selama ini dipersepsikan sebagai buah alami dengan kandungan gula natural dan serat tinggi.
Baca Juga : Komisi IX Soroti Evaluasi MBG 2025, Sertifikat Higiene Baru 32 Persen hingga Anggaran BPOM Dipertanyakan
Ia mengingatkan, bagi mayoritas umat Islam Indonesia, kurma memiliki nilai religius yang kuat, terutama menjelang dan selama Ramadan.
Baca Juga : Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum 2025: Pakar Sebut Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh
Lonjakan permintaan yang tinggi setiap tahun seharusnya diiringi dengan pengawasan ketat, bukan justru membuka celah praktik curang demi meraup keuntungan.
“Kurma bukan sekadar komoditas. Ada dimensi kepercayaan dan nilai ibadah di dalamnya. Jika ini dimanfaatkan oknum dengan cara menyuntikkan glukosa tanpa transparansi, itu bukan hanya pelanggaran dagang, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Neng Eem juga menyoroti dampak kesehatan yang bisa timbul, terutama bagi penyandang diabetes.
Tambahan sirup glukosa tanpa pemberitahuan jelas di label berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen yang mengandalkan informasi kemasan sebagai dasar keputusan membeli.
Data perdagangan menunjukkan betapa strategisnya komoditas ini. Berdasarkan catatan BPS, impor kurma Indonesia terus meningkat: pada 2023 mencapai 54.000 ton senilai USD 86,2 juta, tahun 2024 naik menjadi 60.000 ton senilai USD 89,5 juta, dan pada 2025 menembus 65.000 ton dengan nilai USD 94,1 juta.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya pasar kurma nasional sekaligus besarnya potensi keuntungan yang beredar.
“Dengan nilai impor yang terus naik, pengawasan tidak boleh kendor. Jangan sampai negara terlihat hanya sigap dalam membuka keran impor, tetapi lamban dalam melindungi konsumen,” katanya.
Komisi IX, lanjut Neng Eem, meminta BPOM tidak berhenti pada imbauan, melainkan melakukan razia terbuka dan penindakan tegas.
Produk yang terbukti tidak sesuai label harus segera ditarik dari peredaran dan pelaku diberi sanksi administratif maupun pidana sesuai aturan.
Ia menegaskan, DPR akan mengawal kasus ini agar tidak berakhir sebagai isu sesaat yang mereda tanpa tindakan konkret.
“Jika ada ketidaksesuaian kandungan dengan label, tarik produknya. Jangan kompromi. Negara wajib hadir melindungi rakyat dari praktik penipuan pangan,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
