Tolak PP 49 Tahun 2025, Buruh di Sumut Siapkan Aksi
Buruh Sumut menolak PP 49 Tahun 2025 soal pengupahan dan menyiapkan aksi, karena penyusunannya dinilai tidak melibatkan buruh.
Nusantaraterkini.co,MEDAN-Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengungkapkan penolakan terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, penetapan PP tersebut tidak melibatkan buruh dalam pembahasan hingga pengesahan.
"Konsesp RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) itu disusun oleh Menteri Tenaga Kerja tanpa melibatkan buruh. Artinya, tidak ada transparansi dan terkesan membuat aturan secara sepihak," ujar Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson, di Medan, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga : Pembahasan UMP Sumut Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat
Dikatakannya, sebagai bentuk penolakan, pihaknya sedang menyiapkan aksi turun ke jalan dalam waktu dekat. Hal ini, katanya, sebagai ekpresi dari buruh yang merasa diabaikan pemerintah. Menurutnya, pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja harus menjelaskan proses penyusunan RPP hingga terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025 tersebut.
Namun demikian, Tony menyampaikan apresiasi khusus kepada Presiden RI Prabowo Subianto, mengingat dalam pengesahan PP ada keberpihakan presiden terhadap buruh. Keberpihakan itu, sebutnya, dalam hal penetapan alfa dalam yang akan digunakan dalam penentuan upah. Presiden, katanya, menetapkan alfa sebesar 0,5-0,9, angka yang lebih tinggi dibandingkan usulan dalam RPP sebesar 0,2-0,7.
"Dalam hal besaran alfa ini kita bisa menerima. Karenanya, kami mengapresiasi keberpihakan Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, kita menyayangkan dalam penyusunan tidak melibatkan buruh," ungkapnya.
Tony menduga, penyusunan RPP tersebut hingga diterbitkan menjadi PP sengaja dilakukan tanpa keterlibatan buruh dikarenakan ada kekuatan besar yang tidak menginginkan aspirasi buruh menjadi pertimbangan. Bahkan, dengan tegas ia menyebut, perumusan RPP tidak lebih daripada kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja dengan pengusaha besar di negeri ini.
Baca Juga : Buruh Peduli Bencana, Partai Buruh dan FSPMI Berikan Bantuan Logistik dan Obat-Obatan
"Informasi yang kami dapat, sejumlah nama besar pengusaha memengaruhi hasil rumusan RPP tersebut. Namun, ada angin segar dengan keberpihakan presiden kepada buruh," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·22 menit yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·28 menit yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALResidivis Curanmor di Langkat Ditangkap, Motor Purnawirawan TNI AD Jadi Sasaran
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan