Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tolak PP 49 Tahun 2025, Buruh di Sumut Siapkan Aksi

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson, dalam sebuah acara. (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co,MEDAN-Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengungkapkan penolakan terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, penetapan PP tersebut tidak melibatkan buruh dalam pembahasan hingga pengesahan.

"Konsesp RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) itu disusun oleh Menteri Tenaga Kerja tanpa melibatkan buruh. Artinya, tidak ada transparansi dan terkesan membuat aturan secara sepihak," ujar Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson, di Medan, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga : Pembahasan UMP Sumut Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat

Dikatakannya, sebagai bentuk penolakan, pihaknya sedang menyiapkan aksi turun ke jalan dalam waktu dekat. Hal ini, katanya, sebagai ekpresi dari buruh yang merasa diabaikan pemerintah. Menurutnya, pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja harus menjelaskan proses penyusunan RPP hingga terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025 tersebut.

Namun demikian, Tony menyampaikan apresiasi khusus kepada Presiden RI Prabowo Subianto, mengingat dalam pengesahan PP ada keberpihakan presiden terhadap buruh. Keberpihakan itu, sebutnya, dalam hal penetapan alfa dalam yang akan digunakan dalam penentuan upah. Presiden, katanya, menetapkan alfa sebesar 0,5-0,9, angka yang lebih tinggi dibandingkan usulan dalam RPP sebesar 0,2-0,7.

"Dalam hal besaran alfa ini kita bisa menerima. Karenanya, kami mengapresiasi keberpihakan Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, kita menyayangkan dalam penyusunan tidak melibatkan buruh," ungkapnya.

Tony menduga, penyusunan RPP tersebut hingga diterbitkan menjadi PP sengaja dilakukan tanpa keterlibatan buruh dikarenakan ada kekuatan besar yang tidak menginginkan aspirasi buruh menjadi pertimbangan. Bahkan, dengan tegas ia menyebut, perumusan RPP tidak lebih daripada kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja dengan pengusaha besar di negeri ini.

Baca Juga : Buruh Peduli Bencana, Partai Buruh dan FSPMI Berikan Bantuan Logistik dan Obat-Obatan

"Informasi yang kami dapat, sejumlah nama besar pengusaha memengaruhi hasil rumusan RPP tersebut. Namun, ada angin segar dengan keberpihakan presiden kepada buruh," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)