Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Setelah UMP Ditetapkan, Buruh Kini Berjuang untuk UMK

Setelah UMP Sumut 2026 ditetapkan naik 7,9 persen, buruh kini fokus memperjuangkan UMK dan UMSP di kabupaten/kota.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, saat melakukan aksi demonstrasi, belum lama ini.(foto:istimewa)
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, saat melakukan aksi demonstrasi, belum lama ini.(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,MEDAN-Gubernur (Sumut) Bobby Nasution telah menerima dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.228.701, naik sebesar 7,9 persen dibandingkan Tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559. Selanjutnya akan berjuang untuk penetapan upah di tingkat kabupaten/kota.

"Kami mengapresiasi penetapan UMP ini, selanjutnya kami akan berjuang dalam penetapan sektoral UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan (Upah Minimum Kota). Karenanya, saya mengimbau rekan-rekan di Dewan untuk terus fokus," ujar Ketua Sumut, Willy Agus Utomo, di Medan, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga : UMP Sumut 2026 Disepakati Naik 7,9 Persen, Jadi Rp3,22 Juta

Menurut Willy, yang Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI Sumut), UMP bukanlah upah bagi seluruh Sumut. Ini hanya berlaku bagi daerah yang kabupaten/kotan yang tidak memiliki Dewan Daerah (Depeda). Sehingga, kata dia, besaran upah yang ditetapkan nantinya bisa mewakili kepentingan buruh.

Sebenarnya, kata Willy, pihaknya bersama elemen serikat buruh mengusung tuntuan kenaikan UMP 8-10 persen untuk tahun 2026. Akan, tetapi dengan adanya PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menyebabkan ada parameter lain yang menjadi penentu dalam penetapan upah. 

"Untuk PP yang baru diterbitkan itu, kami masih melakukan penolakan, namun ada upaya yang terus dilakukan agar besaran upah yang ditetapkan tidak hanya terkesan menguntungkan salah satu pihak saja," pungkasnya.

Baca Juga : Pembahasan UMP Sumut Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat

Sekedar informasi, dalam PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, seluruh kepala daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi sudah harus menetapkan upah minimum tahun 2026, paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait