Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

TKN Prabowo-Gibran Akan Laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Siregar (tengah) dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

TKN Prabowo-Gibran Akan Laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan melaporkan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga : Gibran Ingin Temui Rivalnya di Pilpres, Relawan TKN: Contoh Baik Sebagai Kader Bangsa

Hal ini disampaikan oleh Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Siregar dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga : Pengamat: Pertemuan Rosan ke Megawati hanya Sekedar Silahturahmi Saja

“Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan,” kata Fritz.

Menurutnya, ketidakprofesionalan pertama karena Bawaslu mengirimkan surat undangan mengacu kepada tahun lalu.

Baca Juga : Gibran Tinjau Langsung Pengungsi Longsor di Cisarua Bandung Barat

“Setelah tadi disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” tambahnya. 

Baca Juga : Catatan Akhir Tahun 2025, Firman Soebagyo Soroti Capaian dan Tantangan Pemerintahan Prabowo

Kedua, lanjutnya, adalah kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tertanggal pada 3 Desember 2023.

“Kalau kita mengacu pada Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa tujuh hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran,” terangnya.

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Sosok yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu ini mempertanyakan mengenai tujuh hari itu, terhitung dari tanggal 3 Desember atau tanggal lainnya.

Baca Juga : DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Gegara Geser Suara Partai

“Dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?. Itu merupakan suatu pertanyaan besar yang akan kami tanyakan besok pada saat hadir di Bawaslu Jakarta Pusat,” jelasnya.

Selain itu dia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 3 Desember itu bukanlah tindakan kampanye.

“Mas Gibran tidak memakai baju atau atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi-misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud PKPU No. 15 Tahun 2023,” tegasnya.

Diketahui, Bawaslu sebelumnya mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Gibran terkait bagi-bagi susu saat car free day (CFD).

"Intinya kita sudah mengirim surat itu," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro kepada wartawan, di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Adapun surat panggilan pertama kepada Gibran dikirimkan ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat serta ke kediaman pribadi Gibran di Solo, Jawa Tengah. 

Teruntuk surat panggilan kedua dikirimkan pada hari ini agar Gibran menghadiri pemeriksaan pada Rabu (3/1/2024). (Pemanggilan ulang) Besok. (Surat) ada, kita kirim hari ini juga melalui ekspedisi,” tuturnya.

(mr6/nusantaraterkini.co)