Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Gegara Geser Suara Partai

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni saat ditemui di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (9/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

nusantaraterkini.co, JABAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni. 

Keputusan itu diambil berdasarkan sidang putusan yang digelar pada Senin (2/12/2024).

"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan teradu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Baca Juga : DKPP Putuskan Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait Aduan Asusila

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambah dia.

Kasus ini berasal dari aduan perkara perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/9/2024). Perkara ini diadukan Eep Hidayat. Ia mengadukan Ummi Wahyuni.

Dalam aduannya, Ummi didalilkan membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai NasDem atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan pengadu.

Baca Juga : KPU Sulsel Periksa 5 Anggota KPU Bone soal Dugaan Penggelembungan Suara Caleg

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil pemeriksaan DKPP, ditemukan ada pergeseran suara Partai NasDem kepada Ujang Bey. Ummi sudah dilaporkan mengenai masalah ini.

Akan tetapi, Ummi tidak memeriksa kembali dokumen yang diadukan sehingga membuat pengadu dirugikan,

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

"Sebelum penandatanganan berita acara, tidak ada upaya teradu untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani," kata Anggota DKPP Raka Sandi dikutip kumparan.

"Terungkap fakta formulir Pileg DPR yang ditandatangani teradu, ada perbedaan suara NasDem pada dapil IX untuk suara partai dan calon anggota nomor 5," kata Raka.

DKPP menilai Ummi telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP memerintahkan KPU RI segera menjalankan putusan ini dan Bawaslu untuk mengawasinya.

Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Terhadap Ketua Bawaslu Binjai dan Anggotanya, Berikut Penyebabnya

"Tiga, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

"Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," tutup Heddy.

(Dra/nusantaraterkini.co).