Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
Sanksi tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), atas Perkar
nusantaraterkini.co, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap 6 pimpinan lembaga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Sanksi tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), atas Perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025, di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Selasa kemarin, 21 Oktober 2025.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap," ujar Heddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Oktober 2025.
"(Kemudian) Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Dijelaskan, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi (privat jet) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Dalam sidang pemeriksaan terungkap, pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu Seremonial 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," urai Heddy.
Private jet digunakan keenam pimpinan lembaga KPU RI itu untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca Pemilu Serentak 2024. "Serta, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Serentak 2024 di Kuala Lumpur,” tambahnya,
Karena itu, DKPP menilai tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa private jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih para teradu memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah.
"Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi," demikian Dewa menambahkan.
Sementara itu dalam Salinan putusan perkara ini, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos tidak ikut disanksi peringatan keras, karena tidak pernah ikut menggunakan pribate jet, sehingga statusnya direhabilitasi oleh DKPP. Sedangkan satu komisioner lainnya, yakni Anggota KPU RI Iffa Rosita, merupakan pengganti antar waktu (PAW) Hasyim Asyari yang dipecat DKPP karena kasus asusila. (RMOL)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.783 per Dolar AS, Pasar Waspadai Sinyal The Fed
hendra·6 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSultan Najamudin Dorong Aturan AI hingga Tata Ulang Ketatanegaraan
Fadli Tara·7 menit yang lalu -
OLAHRAGAKapolri: Silat Tjimande dan Debus Banten Berpotensi jadi Sumber Devisa Daerah
Rozie Winata·12 menit yang lalu -
PENDIDIKANAnggaran BGN 2027 Disetujui DPR Rp240,2 Triliun
Herman Saleh Harahap·16 menit yang lalu -
-
SEPAKBOLAPersijap Takluk 1-2 dari Persib, Mario Lemos Akui Timnya Buat Kesalahan
Rozie Winata·39 menit yang lalu -
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELKorupsi Irigasi, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALGREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan