Nusantaraterkini.co,MEDAN-Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Sumatera Utara secara rata-rata mencapai 40,70 persen pada Oktober 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan tipis secara bulanan (month-to-month atau m-to-m) dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar 39,25 persen.
Kendati mengalami kenaikan secara bulanan, TPK hotel bintang di Sumatera Utara masih mencatatkan penurunan signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year atau y-on-y).
"TPK mengalami penurunan secara y-on-y dari 46,23 persen pada Oktober 2024 menjadi 40,70 persen pada Oktober 2025," kata Kepala BPS Sumut Asim Saputra, di Medan, Senin (1/12/2025).
Baca Juga : Pengusaha Hotel di Aceh Juga Terdampak Bencana Alam
Hotel bintang 5 menjadi penyumbang TPK tertinggi pada Oktober 2025, yakni mencapai 60,13 persen. Sementara itu, TPK terendah dicatat oleh hotel bintang 1 dengan capaian hanya 23,23 persen. Peningkatan TPK tertinggi secara bulanan terjadi pada hotel bintang 5 dengan kenaikan sebesar 3,38 persen poin, dan hotel bintang 4 sebesar 3,06 persen poin.
Situasi serupa juga dialami oleh hotel non-bintang. TPK hotel non-bintang tercatat sebesar 23,17 persen pada Oktober 2025, yang mana mengalami kenaikan sebesar 0,03 persen poin dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, secara y-on-y, TPK hotel non-bintang mengalami penurunan sebesar 1,04 persen poin dari 24,21 persen pada Oktober 2024. Hotel kelas 3 menjadi yang tertinggi dengan TPK 25,77 persen, sedangkan hotel kelas 1 terendah dengan 15,41 persen.
Secara keseluruhan, TPK gabungan hotel bintang dan non-bintang di Sumatera Utara pada Oktober 2025 mencapai rata-rata 29,59 persen. Angka ini naik 0,50 persen poin dari bulan sebelumnya. Namun, jika dibandingkan dengan Oktober 2024, TPK hotel secara keseluruhan masih mengalami penurunan sebesar 4,10 persen poin (y-on-y), di mana TPK Hotel pada Oktober 2024 mencapai rata-rata sebesar 33,69 persen.
Baca Juga : KAI Wisata Hadirkan Rail Transit Hotel di Stasiun Medan
Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu hotel bintang secara agregat (asing dan domestik) selama Oktober 2025 adalah 1,31 hari, mengalami penurunan 0,04 poin dibandingkan September 2025 yang mencapai 1,35 hari. Hotel bintang 4 dan bintang 5 mencatatkan rata-rata lama menginap tamu terlama dengan capaian keduanya sebesar 1,40 hari.
Secara parsial, rata-rata lama menginap tamu asing di hotel bintang mencapai 1,51 hari, turun 0,09 poin dari September 2025, tetapi masih lebih tinggi 0,11 poin dari Oktober 2024. Sebaliknya, rata-rata lama menginap tamu Indonesia cenderung lebih singkat, yakni 1,30 hari, dan mengalami penurunan baik secara m-to-m maupun y-on-y.
"Rata-rata lama menginap tamu Indonesia di hotel bintang selama Oktober 2025 cenderung lebih singkat yaitu 1,30 hari, yang mengalami penurunan sebesar 0,03 poin dibanding September 2025," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
